kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rudiantara: Kepala BSSN akan setingkat menteri


Selasa, 21 November 2017 / 17:14 WIB
Rudiantara: Kepala BSSN akan setingkat menteri


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan Kepala Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) akan setingkat menteri. Sebab, pengangkatan Kepala BSSN akan menjadi kewenangan presiden.

"Kepalanya nanti setingkat menteri. Lebih dari sebulan lalu kami tanda tangani ini dan presiden akan umumkan kepalanya," kata Rudiantara di Seminar Cybersecurity di Universitas Multimedia Nusantara, Tangerang, Selasa (21/11).

Ia melanjutkan, untuk BSSN, Kominfo akan melakukan spin-off Sumber Daya Manusia (SDM) ke sana. "Dari Kominfo sudah siapan dokumen yang ada, orangnya, dan anggaran. Jadi, orangnya pindah, dokumennya dibawa, angaran dibawa, sistem dibawa, biar cepat nanti bssn tidak dari nol lagi," jelasnya.

Menurut Rudiantara, nantinya tugas security akan dijalankan di dalam BSSN. Ia menerangkan, sekarang ini ada Direktorat Keamanan Informasi di Kominfo.

Di situ, ada yang menangani masalah siber dan masalah konten negatif. Nah, konten negatif nanti akan tetap dipegang oleh direktorat tersebut, tapi masalah sibernya dipindah.

Adapun menurutnya, pemerintah sedang membangun sistem untuk crawling di internet yang berguna untuk manajemen konten. "Kami Kominfo fokus ke literasi. Pemblokiran hanya kalau perlu saja. Blokir itu kayak sembuhin orang sakit. Pencegahannya lebih penting," ucapnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2017 tentang Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN).

Sebagaimana laman Sekretariat Kabinet merilis Perpres tersebut ditetapkan Presiden Joko Widodo pada 19 Mei 2017 dan disebutkan bahwa BSSN bertugas melaksanakan keamanan siber secara efektif dan efisien dengan memanfaatkan, mengembangkan dan mengkonsolidasikan semua unsur yang terkait dengan keamanan siber.

Dalam praktiknya, BSSN akan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan dan dipimpin oleh seorang kepala dan dibantu oleh Sekretariat Umum serta empat deputi yaitu, Deputi Bidang Identifikasi dan Deteksi, Deputi Bidang Proteksi, Deputi Bidang Penanggulangan dan Pemulihan, Deputi Bidang Pemantauan dan Pengendalian.

Kepala BSSN diangkat dan diberhentikan atas usul Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Sedangkan Sekretaris Umum dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BSSN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×