Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) Rudi Rubiandini membantah meminta dan menerima uang dari Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri (KPI) Artha Meris Simbolon. Rudi mengaku tidak pernah menerima uang dari Meris baik secara langsung maupun melalui pelatih golfnya Deviardi.
Hal tersebut diakui Rudi saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap kepada Kepala SKK Migas terkait pengajuan rekomendasi penurunan harga formula gas ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Artha Meris di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (16/10).
"Ketika di persidangan, saya sudah sampaikan bahwa saya tidak pernah meminta uang kepada saudara Artha Meris, saya tidak pernah berkomunikasi dengan saudara Artha Meris, saya tidak pernah melihat uang dan tidak pernah menerima uang dari Artha Meris langsung maupun dititipkan ke saudara Deviardi," kata Rudi.
Lebih lanjut, Rudi juga membantah telah menjanjikan atau meminta sesuatu kepada Meris. "Saudara Artha Meris ini pada saat persidangan tersebut menyatakan yang bersangkutan tidak pernah meminta janji kepada saya dan tidak pernah berhubungan dengan saya," tambahnya.
Selain itu, Rudi juga menyatakan dirinya tak pernah menugaskan Deviardi untuk menerima uang dan menyimpan uang, sebagaimana informasi yang terungkap dalam persidangan-persidangan sebelumnya. Bahkan, Meris mengatakan bahwa Deviardi berkhianat.
"Bahwa kemudian pada saat itu dipersidangan, saudara Deviardi mengaku seolah-olah saya yang nyuruh itu adalah sebuah pengkhianatan dari saudara Deviardi, yang sebetulnya tidak pernah ada," pungkas Rudi.
Dalam kasus ini, Meris sendiri didakwa menyuap Rudi sebesar US$ 522.500 secara empat tahap melalui perantara Deviardi. Uang itu diberikan supaya Rudi memberikan persetujuan penurunan formula harga gas untuk PT KPI kepada Menteri ESDM. Uang tersebut diberikan pada kurun waktu antara bulan Maret 2013 sampai Agustus 2013.
Meris dinilai melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan pertama. Artha Meris juga dinilai melanggar Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News