kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Bantu Rudi Rubiandini, Deviardi divonis 4,5 tahun


Selasa, 29 April 2014 / 15:19 WIB
Bantu Rudi Rubiandini, Deviardi divonis 4,5 tahun
ILUSTRASI. Pedagang menyiapkan kebutuhan pokok yang dijual di pasar Senen, Jakarta, Rabu (14/9/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA Mejelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, menyatakan, Deviardi bersalah melakukan korupsi terkait kegiatan di lingkungan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Deviardi yang juga merupakan pelatih golf mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dijatuhi hukuman pidana empat tahun enam bulan penjara dan hukuman denda sebesar Rp 50 juta subsidair satu bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa Deviardi telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana secara bersama-sama dan berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim Matheus Samiadji saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).

Dalam pertimbangannya, hal-hal yang memberatkan Deviardi yakni perbuatan Deviardi yang bertentangan dengan program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. Sementara hal-hal yang meringankan, yakni Deviardi berlaku sopan dalam persidangan, berterus terang, tidak pernah dihukum, dan memiliki tanggungan keluarga.

Deviardi terbukti melanggar dakwaan kesatu primair, yakni Pasal 12 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Deviardi juga terbukti melanggar dakwaan kedua, yakni Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Deviardi juga dianggap terbukti bersalah dalam dakwaan ketiga terkait TPPU, yakni Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Devirdi terbukti menerima uang untuk Rudi. Ia menjadi perantara menerima uang US$ 900 ribu dan SG$ 200 ribu dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui Komisaris PT Kernel Oil Private Limited (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya.

Deviardi juga didakwa menerima sebesar US$ 522.500 dariĀ  Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon.

Adapun hukuman Deviardi diambil dari berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dari dua pasal yang didakwakan kepadanya, yakni Pasal 12 huruf a dan Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Tak diambil dari pasal TPPU

Sementara itu, hukuman Deviardi tak diambil dari Pasal 3 Undang-Undang TPPU yang didakwakan kepadanya meski Deviardi terbukti melakukan TPPU.

Hal ini karena Jaksa menetapkan Deviardi sebagai Justice Collaborator, dimana ia dianggap berjasa membantu mengungkapkan perkara di pengadilan karena keterusterangannya.

Deviardi juga dinilai terbukti menerima SG$ 600.000 dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Widjonarko yang saat ini menjabat Kepala SKK Migas.

Kemudian ia juga menerima US$ 200.000 dari Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser dan US$ 50.000 dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Ratman. Uang tersebut diberikan untuk diserahkan kepada Rudi.

Sementara itu, dalam tindak pidana pencucian uang, Deviardi disebut telah membantu Rudi membelanjakan uang hasil pemberian itu. Uang itu, di antaranya, untuk membeli jam Rolex, mobil Volvo, dan Toyota Camry.

Dalam pembacaan vonis Deviardi, Hakim Ketua Matheus menyatakan berbeda pendapat atau dissenting opinion.

Hakim Matheus menyatakan, Deviardi tidak terbukti secara sah melanggar Pasal 11. Namun, perbedaan pendapat tersebut tidak mengubah keputusan majelis hakim. Adapun putusan ini lebih rendah dari pada tuntutan Jaksa sebelumnya, yakni dengan hukuman lima tahun dan denda sebesar Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Menanggapi putusan tersebut, Deviardi mengaku menerimanya dan tidak mengajukan banding. "Saya terima putusan ini, Yang Mulia. Untuk memperbaiki diri saya," kata dia.

Sementara itu, Jaksa akan berpikir-pikir terlebih dahulu apakah akan mengajukan banding atau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×