kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,73   4,98   0.55%
  • EMAS1.318.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Saksi: Rudi minta harga gas Kaltim Prana turun


Senin, 13 Oktober 2014 / 17:15 WIB
Saksi: Rudi minta harga gas Kaltim Prana turun
Pedagang menata bahan makanan yang dijual di Pasar Senen, Jakarta, Selasa (7/6/2022). KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Rudi Rubiandini telah memerintahkan anak buahnya untuk menurunkan harga formula gas untuk PT Kaltim Prana Industri (KPI), perusahaan yang dipimpin oleh Artha Meris Simbolon. 

Hal tersebut diakui mantan Kelapa Sub Dinas Komersialisasi Gas dan Pipa Hulu SKK Migas Rakhmat Asyhari saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan suap sebesar US$ 522.500 kepada Rudi Rubiandini terkait rekomendasi penurunan harga gas PT KPI ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan terdakwa Artha Meris Simbolon. 

"Pak Rudi mengatakan sehubungan telah ada ketentuan Pertamina dan KPA (Kaltim Pacific Amonia), agar segera ditindaklanjuti dengan penurunan gas PT KPI," kata Rakhmat Asyhari alias Nando, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/10). PT KPA sendiri merupakan perusahaan swasta yang 100% dimiliki oleh BUMN PT Pupuk Kaltim.

Selain mendapatkan instruksi menurunkan harga formula gas dari Rudi, Rakhmat juga mengaku mendapatkan instruksi yang sama dari Kepala Divisi Komersial SKK Migas Popy Ahmad Nafis. Kendati demikian, Rakhmat tidak setuju dan menolak instruksi tersebut. Keberatan tersebut ia sampaikan kepada atasannya, Deputi Pengendalian Komersialisasi Gas dan Pipa Hulu SKK Migas, Widyawan.

"Karena berdasarkan evaluasi, PT KPI masih menikmati profit margin dan penurunan harga gas KPI berpotensi menurunkan penerimaan negara," tambah dia. Adapun harga awal gas untuk PT KPI adalah US$ 12, sementara harga gas PT KPA sebesar US$ 4-5 berdasarkan kesepakatan antara PT Pertamina dengan kedua perusahaan.

Hal tersebut juga dibenarkan Widyawan. Menurut Widyawan, Rudi sebagai Kepala SKK Migas pernah menyatakan, perbedaan harga formula gas PT KPI dan PT KPA tidak adil, padahal kedua perusahaan tersebut sama-sama berlokasi di Kalimantan Timur. Menurut Widyawan, Rudi pernah mengatakan bahwa harga formula gas PT KPA terlalu rendah, sementara harga formula gas PT KPI terlalu tinggi.

"Katanya (Rudi) sudah ada keputusan dari kepala SKK Migas agar harganya harus 'match' sehingga perlu diatur 'net profit' dari keduanya tidak menimbulkan penurunan pendapatan negara," tutur Widyawan. Kendati demikian, penurunan harga formula gas PT KPI belum sempat dilakukan lantaran Rudi tertangkap KPK.

Dalam surat dakwaan Artha Meris disebutkan, Rudi memerintahkan penurunan harga formula gas PT KPI pasca penyerahan uang secara bertahap dalam kurun waktu April-Agustus 2013 dengan total US$ 522.500 oleh Artha Meris kepada pelatih golf Rudi, Deviardi.

Terkait perbuatan tersebut, Artha Meris disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara Rudi telah divonis dengan hukuman pidana tujuh tahun penjara dan Deviardi selama 4,5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×