kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Rudi sebut tuntutan jaksa copas dari BAP Deviardi


Selasa, 29 April 2014 / 16:51 WIB
Rudi sebut tuntutan jaksa copas dari BAP Deviardi
ILUSTRASI. Ilustrasi pergerakan jual beli saham. KONTAN/Muradi/2017/07/20


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK) Migas Rudi Rubiandini menyebut, putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang sebelumnya juga telah dibacakan.

Sementara tuntutan jaksa kata Rudi, hanya salin tempel (copy-paste) dari Berita Acara Pemerikasaan (BAP) Deviardi.

"Apa yang dinyatakan oleh majelis sama persis dengan tuntutan, kecualia hanya ada yang dissenting opinion (perbedaan pendapat). Dan tuntutan adalah copi paste dari dakwaan. Dan dakwaan itu adalah copy paste BAP-nya Deviardi," kata Rudi usai menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (29/4).

Menurut Rudi, kesaksian dari 37 saksi lainnya tidak dimasukan ke dalam tuntutan dirinya. Dia bilang, perbedaan pendapat yang disampaikan salah satu hakim yang menyatakan Rudi tak terbukti melanggar Pasal 11, seharusnya dijadikan keputusan.

"Bahwa Pasal 12 itu seharusnya cukup, dan Pasal 12 seharusnya tidak ada. Apabila Pasal 11 dan Pasal 12 itu tidak ada maka tidak ada TPPU," imbuh dia.

Meski ada perbedaan pendapat, hal tersebut tidak mempengaruhi putusan hakim yang menyatakan, Rudi terbukti bersalah melakukan korupsi terkait kegiatan di lingkungan SKK Migas. Atas putusan tersebut, Rudi mengaku ikhlas.

"Oleh karena itu, saya ikhlas dengan cobaan ini. Saya terima innnalillahi wa innailillahi raajiun," kata dia.

Sebelumnya, Mejelis Hakim menyatakan Rudi Rubiandini bersalah melakukan korupsi terkait kegiatan di lingkukan SKK Migas. Rudi dijatuhi hukuman pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Rudi terbukti menerima suap dengan total mencapai US$ 1,42 juta dan SG$ 200.000 dari bos Kernel Oil Singapura Widodo Ratanachaitong melalui bos PT Kernel Oil Pte Ltd (KOPL) Indonesia Simon Gunawan Tanjaya Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon terkait tender di SKK Migas.

Sementara terkait gratifikasi, Rudi dianggap terbukti menerima uang dengan total mencapai SG$ 600 ribu dan US$ 400 dari beberapa anak buahnya di SKK Migas, yakni dari Wakil Kepala SKK Migas Yohanes Wijanarko, Deputi Pengendalian Dukungan Bisnis SKK Migas Gerhard Rumesser, dan dari Kepala Divisi Penunjang Operasi SKK Migas Iwan Suratman.

Sedangkan dalam kasus TPPU, Rudi dianggap terbukti menyamarkan harta kekayaannya dengan cara menempatkan uangnya pada safe deposit box miliknya dan milik teman dekatnya, Deviardi, melakukan pembelian sebuah rumah di Jalan Haji Ramli, Menteng Dalam, Tebet, Jakarta Selatan, dan membeli jam Rolex Datejust untuk istrinya, Elin Herlina.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×