Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID-JAKARTA . Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan revisi target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) tahun 2026 yang sebelumnya dipatok sebesar Rp 459,2 triliun.
Penyesuaian ini dilakukan seiring perubahan asumsi dan proyeksi terbaru, terutama dipengaruhi dinamika harga komoditas global.
Pemerintah juga mulai mengandalkan potensi windfall dari lonjakan harga komoditas sebagai penopang PNBP di tahun ini.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Makroekonomi dan Keuangan Institute for Development of Economics and Finance (Indef), M Rizal Taufikurahman, menilai peluang tambahan PNBP dari lonjakan harga komoditas pada 2026 terbuka, tetapi besarnya tidak akan sebesar yang kerap diasumsikan.
Baca Juga: Kemenkeu Sebut Tantangan PNBP di 2026: Penurunan RKAB Hingga Illegal Fishing
Rizal mengatakan, dengan harga minyak mentah berada di kisaran US$ 90 hingga US$ 100 per barel serta harga batubara dan crude palm oil (CPO) masih di atas baseline asumsi dalam APBN, tambahan PNBP secara realistis hanya berada di rentang Rp 30 triliun hingga Rp 80 triliun.
"Ruang tambahan PNBP dari windfall komoditas 2026 memang terbuka, tetapi tidak sebesar yang sering diasumsikan," ujar Rizal kepada Kontan.co.id, Kamis (9/4/2026).
Menurutnya, secara empiris setiap deviasi harga komoditas sekitar 10% hingga 20% dari asumsi dasar APBN biasanya hanya mampu meningkatkan PNBP sekitar 5% –10%.
Dengan demikian, dampak kenaikan harga komoditas terhadap penerimaan negara relatif terbatas.
Di sisi lain, tambahan penerimaan tersebut juga tidak sepenuhnya menjadi keuntungan bersih bagi negara.
Hal ini karena sebagian besar ruang fiskal berpotensi tergerus oleh meningkatnya belanja negara, terutama untuk subsidi dan kompensasi energi yang sensitif terhadap kenaikan harga minyak.
Baca Juga: Kemenkeu: Insentif HGBT Gerus PNBP Rp 87 Triliun dalam 5 Tahun
Rizal menjelaskan, persoalan utama PNBP komoditas adalah sifatnya yang sangat pro-siklikal dan rentan terhadap volatilitas eksternal. Ketergantungan pada windfall komoditas untuk merevisi target penerimaan dinilai berisiko menimbulkan bias optimisme dalam perencanaan fiskal.
Karena itu, ia menilai pemerintah perlu memperkuat sumber PNBP non-komoditas sebagai strategi yang lebih kredibel. Upaya tersebut dapat dilakukan melalui optimalisasi dividen badan usaha milik negara (BUMN) berbasis kinerja riil, bukan bersifat one-off.
Selain itu, pemerintah juga dapat memaksimalkan monetisasi aset negara yang belum produktif serta melakukan reformasi tarif PNBP di sektor layanan dan ekonomi digital agar lebih mencerminkan nilai ekonomi sebenarnya.
Rizal menambahkan, aspek penting lainnya adalah tata kelola pemanfaatan windfall tersebut. Jika tambahan penerimaan hanya digunakan untuk menutup tekanan belanja jangka pendek, maka kualitas fiskal tidak akan mengalami perbaikan.
Baca Juga: Kemenkeu Berencana Revisi Target PNBP dalam APBN 2026
Sebaliknya, jika dikelola secara disiplin, windfall komoditas seharusnya dapat dijadikan sebagai penyangga fiskal.
Misalnya untuk menjaga defisit tetap berada di bawah batas aman, memperkuat kas negara, atau dialihkan ke belanja produktif yang memiliki multiplier effect tinggi terhadap perekonomian.
"Tanpa itu, revisi target PNBP hanya menjadi instrumen kosmetik yang memberi ilusi ruang fiskal, tetapi tidak memperkuat ketahanan APBN secara struktural dan sustain," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













