kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   -50.000   -1,72%
  • USD/IDR 17.083   44,00   0,26%
  • IDX 7.273   -5,85   -0,08%
  • KOMPAS100 1.005   -1,15   -0,11%
  • LQ45 733   -0,80   -0,11%
  • ISSI 262   1,59   0,61%
  • IDX30 394   -4,91   -1,23%
  • IDXHIDIV20 480   -6,68   -1,37%
  • IDX80 113   -0,15   -0,13%
  • IDXV30 133   -1,38   -1,03%
  • IDXQ30 127   -1,75   -1,36%

Kemenkeu: Insentif HGBT Gerus PNBP Rp 87 Triliun dalam 5 Tahun


Kamis, 09 April 2026 / 09:45 WIB
Kemenkeu: Insentif HGBT Gerus PNBP Rp 87 Triliun dalam 5 Tahun
ILUSTRASI. Pengaliran perdana gas pada proyek pipa transmisi gas bumi Cirebon-Semarang (Cisem) tahap 2 (Dok. Kementerian ESDM/Dok. Kementerian ESDM)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Kebijakan insentif harga gas bumi tertentu (HGBT) yang diberikan pemerintah kepada sektor industri ternyata berdampak signifikan terhadap penerimaan negara bukan pajak (PNBP). 

Dalam lima tahun terakhir, negara tercatat kehilangan potensi penerimaan hingga Rp 87 triliun akibat kebijakan tersebut.

Staf Ahli Bidang PNBP Kementerian Keuangan, Mochammad Agus Rofiudin, mengungkapkan bahwa kebijakan HGBT yang mulai diterapkan sejak 2020 memang dirancang untuk mendorong daya saing industri nasional, meski di sisi lain mengurangi penerimaan negara.

"Kebijakan HGBT lima tahun terakhir sejak 2020 diterapkan, kalau kita lihat itu kita kehilangan Rp 87 triliun," ujar Agus dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Rabu (8/4/2026).

Baca Juga: Pemerintah Berburu Windfall Komoditas Untuk Optimalkan Setoran PNBP di 2026

Program HGBT sendiri memberikan harga gas di bawah harga pasar kepada sejumlah sektor industri strategis seperti pupuk, petrokimia, dan manufaktur. 

Tujuannya adalah untuk menekan biaya produksi, meningkatkan daya saing, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja.

Namun, Agus menegaskan bahwa kebijakan ini pada dasarnya merupakan bentuk trade-off fiskal. Pemerintah secara sadar mengorbankan sebagian penerimaan negara demi mendapatkan dampak ekonomi yang lebih luas.

"Kalau di pajak istilahnya tax expenditure. Kalau di PNBP belum ada istilah belanja PNBP. Tapi itu juga mempengaruhi kebijakan HGBT tadi," katanya.

Selain HGBT, berbagai kebijakan lain seperti hilirisasi dan domestic market obligation (DMO) juga memiliki konsekuensi serupa terhadap PNBP. 

Dalam konteks ini, PNBP tidak hanya berfungsi sebagai sumber penerimaan, tetapi juga sebagai instrumen kebijakan untuk mendorong sektor prioritas.

Baca Juga: Tak Bisa Sembunyi, Ditjen Pajak Klaim Coretax Bisa Ungkap Rahasia Wajib Pajak

Meski demikian, pemerintah tetap berupaya menjaga keseimbangan antara insentif dan optimalisasi penerimaan. 

Evaluasi terhadap kebijakan HGBT dan skema tarif lainnya terus dilakukan untuk memastikan manfaat ekonomi yang dihasilkan lebih besar dibanding potensi penerimaan yang hilang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU

[X]
×