kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.354.000   33.000   1,42%
  • USD/IDR 16.665   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.272   -2,63   -0,03%
  • KOMPAS100 1.147   -2,68   -0,23%
  • LQ45 828   0,00   0,00%
  • ISSI 290   -1,26   -0,43%
  • IDX30 434   0,97   0,22%
  • IDXHIDIV20 499   3,67   0,74%
  • IDX80 127   -0,55   -0,43%
  • IDXV30 136   -0,78   -0,57%
  • IDXQ30 138   0,41   0,30%

Ruang hakim PN Kapahiang jadi daerah terlarang


Rabu, 25 Mei 2016 / 14:20 WIB
Ruang hakim PN Kapahiang jadi daerah terlarang


Sumber: Kompas.com | Editor: Adi Wikanto

Bengkulu. Sejak Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Janner Purba dicokok Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ruang para hakim di kantor PN Kepahiang tak boleh didekati oleh siapapun.

"Maaf ruang para hakim termasuk ketua tak bisa didekati oleh siapapun, area steril, karena hanya kami para hakim yang boleh naik ke lantai dua tempat para hakim," kata Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, Nurjusni, Rabu (25/5/2016).

Menurut Nurjusni, ruangan para hakim sengaja disterilkan atas perintah Pengadilan Tinggi. Selain itu, ada alat di ruangan tersebut yang hanya bisa diakses para hakim.

Saat ini, kondisi pengadilan Negeri Kepahiang tampak lengang. Ruangan Janner, menurut informasi, masih disegel oleh KPK. Terdapat juga kabar bahwa KPK akan melakukan pemeriksaan ulang di ruangan Janner Purba.

Sementara itu, Janner Purba dan empat tersangka lain kasus dugaan suap hakim di Bengkulu resmi ditahan KPK, Rabu (25/5/2016). Kelima tersangka tersebut sebelumnya terjaring dalam operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di Kabupaten Kepahiang, Bengkulu.

"Ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari ke depan," ujar Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati.

Selain Janner Purba, empat tersangka lain yang ditahan adalah Hakim PN Kota Bengkulu Toton; Panitera PN Kota Bengkulu Badaruddin Amsori Bachsin alias Billy, mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit Muhammad Yunus, Syafri Syafii; dan mantan Wakil Direktur Keuangan RS Muhammad Yunus, Edi Santroni.

(Firmansyah)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×