kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

RPP persaingan usaha, denda pelanggar persaingan usaha maksimal 50% dari keuntungan


Minggu, 14 Februari 2021 / 10:17 WIB
RPP persaingan usaha, denda pelanggar persaingan usaha maksimal 50% dari keuntungan


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Tendi Mahadi

Afif menyebut, dalam praktiknya KPPU selalu menggunakan pengaturan huruf b (RPP tentang pelaksanaan larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat) yaitu paling banyak 10 persen dari total penjualan. Padahal asas hukumnya sanksi harus yang lebih meringankan.

"Apakah ke depan terkait penerapan sanksi ini tidak akan menjadi materi keberatan di Pengadilan Niaga?," ucap dia.

Afif menilai, penerapan terhadap alternatif sanksi tersebut cenderung mengakibatkan judicial inefficiency. Sebab, KPPU harus menghitung kedua metode tersebut, karena ada asas hukum yang menyatakan dalam hal terdapat 2 pengaturan untuk hal yang sama, maka harus diberikan yang paling ringan.

Baca Juga: Kasus persekongkolan tender RS di Aceh, KPPU denda Mina Fajar Abadi Rp 1,72 miliar

"Sehingga sebelum KPPU menentukan mempergunakan a atau b, maka harus dihitung keduanya terlebih dahulu," tutur Afif.

Selain itu, Afif menilai pengaturan jangka waktu paling cepat 3 (tiga) bulan memberikan Batasan kepada Hakim Pengadilan Niaga apabila akan memutus perkara lebih cepat. Namun, Ia mempertanyakan judicial efficiency yang dikaitkan dengan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan dan asas justice delayed justice denied.

"KPPU menghormati rumusan hukum acara persaingan usaha yang akan diterbitkan, termasuk menghormati kewenangan Mahkamah Agung untuk mengatur bagaimana sebaiknya pemeriksaan keberatan di Pengadilan Niaga, maupun Kasasi di Mahkamah Agung nantinya," ujar Afif.

Selanjutnya: Telat lapor notifikasi akuisisi, KPPU denda PTPP Rp 1 miliar

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×