kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

RPP Pengupahan, Kemnaker: Ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan


Selasa, 09 Februari 2021 / 23:36 WIB
RPP Pengupahan, Kemnaker: Ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan
ILUSTRASI. Sejumlah pekerja berjalan keluar dari salah satu pabrik di Karawang,


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengesahkan UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Salah satu aturan turunan UU tersebut adalah RPP tentang Pengupahan.

Direktur Pengupahan, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Ditjen PHI JSK), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Dinar Titus Jogaswitani mengatakan, formulasi perhitungan upah dalam RPP ini ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan.

Kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan yang dimaksud meliputi variabel paritas daya beli, tingkat penyerapan tenaga kerja, median Upah. Serta pertumbuhan ekonomi atau inflasi tingkat provinsi.

Ia mengklaim, formulasi tersebut akan lebih menggambarkan kondisi riil upah setiap provinsi. “Iya (lebih menggambarkan kondisi riil upah setiap provinsi),” kata Dinar kepada Kontan, Selasa (9/2).

Baca Juga: Soal empat RPP ketenagakerjaan, ini kata Kemenaker

RPP tentang Pengupahan ini nantinya menggantikan aturan sebelumnya yakni PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Berbeda dengan PP 78/2015, penetapan upah minimum provinsi dalam RPP ini tidak berdasarkan kebutuhan hidup layak (KHL).

Dinar menyebut, formulasi upah minimum provinsi pada RPP ini pada dasarnya meneruskan formulasi upah minimum di aturan sebelumnya yang basisnya telah menggunakan KHL. Ia menyebut, upah minimum untuk pertama kali adalah upah minimum yang diatur dalam PP 78/2015.

“Ternyata dalam masa pandemi perusahaan banyak yang tidak mampu membayar. Sehingga perlu campur tangan pemerintah,” ucap dia.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan dan Jaminan Sosial, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Harijanto berharap dengan adanya pengaturan pengupahan tersebut membuat penciptaan lapangan kerja dapat terealisasi melalui investasi padat karya.



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×