kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.951.000   23.000   1,19%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rochmadi terancam penjara seumur hidup


Rabu, 18 Oktober 2017 / 13:54 WIB
Rochmadi terancam penjara seumur hidup


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Selain didakwa menerima suap, Auditor Utama Keuangan Negara III BPK Rochmadi Saptogiri juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 3,5 miliar. Duit tersebut ia terima selama kurun waktu 11 Maret 2014 hingga 2017.

Rochmadi pun didakwa dengan pasal 12B UU No. 31/1999 juncto UU No.20/2001 tentang pemberantasan Tipikor. Ancaman hukuman atas kejahatan ini ialah pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Ketentuan ini tidak berlaku jika penerima melaporkan gratifikasi yang diterima kepada KPK. "Sejak menerima uang, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK sampai batas waktu 30 hari kerja," kata jaksa KPK Moch Takdir Suhan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (18/10).

Dalam dakwaannya, KPK menemukan duit gratifikasi sekitar Rp 3,5 miliar diterima dalam sembilan kali kesempatan. Penerimaan pertama pada 19 Desember 2014 sebanyak Rp 10 juta, dan pada 22 Desember mendapat Rp 90 juta.

Empat hari berturut-turut pada 19-22 Januari 2015 Rochmadi menerima duit secara beruntun. Pada tanggal 19 Januari mendapat Rp 380 juta, tanggal 20 Januari ada pihak yang memberi Rp 1 miliar.

Pada 21 Januari ada empat kali pemberian, yakni sebanyak Rp 1 miliar, Rp 300 juta, Rp 200 juta dan Rp 190 juta. Sementara pada 22 Januari, Rochmadi mendapat Rp 330 juta.

Rochmadi tidak bisa mempertanggungjawabkan asal usul duit tersebut sehingga menurut pasal 12 B UU Pemberantasan Tipikor, duit tersebut harus dianggap sebagai suap.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×