kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Robot Trading DNA Pro dan Modus Tipu-tipu Trading Ilegal


Jumat, 15 April 2022 / 17:08 WIB
Robot Trading DNA Pro dan Modus Tipu-tipu Trading Ilegal


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

Akan tetapi, yang dilakukan Ponzi dia tidak menanamkan uang para pemodal awal untuk berbisnis. Namun, dia hanya membayarkan modal dan keuntungan para investor awal dengan uang yang diterima dari para investor baru.

Prinsip itu yang dipakai oleh sejumlah kejahatan keuangan di dunia dan Indonesia sampai saat ini, termasuk dengan platform digital.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda. Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.

Awalnya cara ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.

Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar. Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para anggota diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Keuntungan yang diperoleh dalam aksi skema Ponzi adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh para member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Baca Juga: Sejumlah Publik Figur akan Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Jerat aksi penipuan dengan platform digital diperkirakan semakin marak di tengah pandemi Covid-19. Salah satu faktor utamanya adalah banyak kalangan tergiur dengan keuntungan besar di tengah kelesuan perekonomian akibat pandemi.

Hingga saat ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Yang sudah ditahan adalah FR, RK, RS, RU, YS, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder.

Sedangkan tersangka AB, ZII, FE, AS dan DV masih buron.

Sejumlah pesohor Tanah Air pun ikut diperiksa penyidik Bareskrim karena tersangkut perkara dugaan penipuan DNA Pro. Antara lain Ivan Gunawan, Disjoki (DJ) Putri Una, Rizky Billar, hingga penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello.

(Penulis : Agustinus Rangga Respati, Rahel Narda Chaterine | Editor : Erlangga Djumena, Bagus Santosa, Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Robot Trading DNA Pro dan Modus Tipu-tipu Trading Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×