kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Robot Trading DNA Pro dan Modus Tipu-tipu Trading Ilegal


Jumat, 15 April 2022 / 17:08 WIB
Robot Trading DNA Pro dan Modus Tipu-tipu Trading Ilegal


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kini tengah gencar membongkar berbagai aksi kejahatan keuangan berupa investasi ilegal. Sejumlah tersangka juga sudah ditangkap dan ditahan.

Setelah mengungkap dugaan penipuan aplikasi trading binary option Binomo, Quotex, Viral Blast Global, Evotrade hingga robot trading Fahrenheit, kini polisi membongkar dugaan penipuan berkedok robot trading DNA Pro.

Korban dari kasus DNA Pro diduga mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai hampir Rp 100 miliar.

Menurut penjelasan yang didapat dari LinkedIn, DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading produk dari PT DNA Pro Akademi. Robot trading ini dijual kepada para anggota.

PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat. Dalam profilnya, PT DNA Pro Akademi mengklaim sebagai perusahaan Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

Mereka mengklaim memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasihat dalam trading.

Baca Juga: Wow, Kerugian Korban Investasi Robot Trading Capai Rp 5,9 Triliun

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," demikian isi penjelasan yang ditulis di laman LinkedIn PT DNA Pro Akademi.

Robot trading sebenarnya berfungsi untuk meningkatkan keuntungan bagi pengguna dalam menjalankan bisnis. Namun, beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru merugikan penggunanya.

Robot trading DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi dalam kegiatannya.

Padahal, skema ponzi adalah salah satu bentuk investasi bodong. Dengan menggunakan modus ini, pelaku menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat kepada korban.

Cara itu digunakan oleh Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi alias Charles Ponzi yang berasal dari Italia pada 1900-an. Dia membuat skema bisnis investasi dan menjanjikan keuntungan besar bagi anggotanya.




TERBARU

[X]
×