kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45902,39   -3,91   -0.43%
  • EMAS1.318.000 0,61%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Robot Trading DNA Pro dan Modus Tipu-tipu Trading Ilegal


Jumat, 15 April 2022 / 17:08 WIB
Robot Trading DNA Pro dan Modus Tipu-tipu Trading Ilegal


Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) kini tengah gencar membongkar berbagai aksi kejahatan keuangan berupa investasi ilegal. Sejumlah tersangka juga sudah ditangkap dan ditahan.

Setelah mengungkap dugaan penipuan aplikasi trading binary option Binomo, Quotex, Viral Blast Global, Evotrade hingga robot trading Fahrenheit, kini polisi membongkar dugaan penipuan berkedok robot trading DNA Pro.

Korban dari kasus DNA Pro diduga mencapai ratusan orang dengan jumlah kerugian ditaksir mencapai hampir Rp 100 miliar.

Menurut penjelasan yang didapat dari LinkedIn, DNA Pro merupakan sebuah platform yang menggunakan aplikasi robot trading produk dari PT DNA Pro Akademi. Robot trading ini dijual kepada para anggota.

PT DNA Pro Akademi adalah perusahaan swasta yang bergerak di bidang jasa Education Center di bidang Digital Global Investment yang berlokasi di Jakarta Barat. Dalam profilnya, PT DNA Pro Akademi mengklaim sebagai perusahaan Software Autopilot Trading Nomor Satu di Indonesia.

Mereka mengklaim memiliki misi manfaat bagi banyak orang dengan menjadi pusat pendidikan dan pelatihan yang memberikan nasihat dalam trading.

Baca Juga: Wow, Kerugian Korban Investasi Robot Trading Capai Rp 5,9 Triliun

"Kami juga memandu Anda untuk masuk ke pasar berjangka dan melakukan analisis pasar produk," demikian isi penjelasan yang ditulis di laman LinkedIn PT DNA Pro Akademi.

Robot trading sebenarnya berfungsi untuk meningkatkan keuntungan bagi pengguna dalam menjalankan bisnis. Namun, beberapa robot trading yang tidak terdaftar atau ilegal justru merugikan penggunanya.

Robot trading DNA Pro menerapkan sistem penjualan langung dengan skema piramida atau ponzi dalam kegiatannya.

Padahal, skema ponzi adalah salah satu bentuk investasi bodong. Dengan menggunakan modus ini, pelaku menawarkan keuntungan yang besar dalam waktu singkat kepada korban.

Cara itu digunakan oleh Carlo Pietro Giovanni Guglielmo Tebaldo Ponzi alias Charles Ponzi yang berasal dari Italia pada 1900-an. Dia membuat skema bisnis investasi dan menjanjikan keuntungan besar bagi anggotanya.

Akan tetapi, yang dilakukan Ponzi dia tidak menanamkan uang para pemodal awal untuk berbisnis. Namun, dia hanya membayarkan modal dan keuntungan para investor awal dengan uang yang diterima dari para investor baru.

Prinsip itu yang dipakai oleh sejumlah kejahatan keuangan di dunia dan Indonesia sampai saat ini, termasuk dengan platform digital.

Skema piramida dan skema ponzi pada dasarnya tidak jauh berbeda. Secara umum, skema piramida menggunakan barang atau entitas untuk diperdagangkan.

Awalnya cara ini dilakukan untuk menarik minat member. Namun, nilai barang tersebut tidak menjadi hal penting.

Selain itu, para member juga diwajibkan untuk merekrut anggota sebanyak–banyaknya dengan iming–iming bonus dalam jumlah besar. Hal serupa juga ditemui dalam skema ponzi. Modus ini juga mewajibkan member merekrut anggota.

Bedanya, dalam sistem skema ponzi tidak ada produk yang dijual. Sebagai ganti, para anggota diharuskan terus melakukan transaksi dengan iming-iming untuk meningkatkan keuntungan.

Keuntungan yang diperoleh dalam aksi skema Ponzi adalah berdasarkan jumlah transaksi yang dilakukan oleh para member baru yang direkrut. Atau, dengan kata lain bisa disebut dengan istilah gali lubang tutup lubang.

Baca Juga: Sejumlah Publik Figur akan Diperiksa Terkait Kasus Robot Trading DNA Pro

Jerat aksi penipuan dengan platform digital diperkirakan semakin marak di tengah pandemi Covid-19. Salah satu faktor utamanya adalah banyak kalangan tergiur dengan keuntungan besar di tengah kelesuan perekonomian akibat pandemi.

Hingga saat ini, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus robot trading DNA Pro. Yang sudah ditahan adalah FR, RK, RS, RU, YS, Jerry Gunandar dan Stefanus Richard. Jerry merupakan founder tim Octopus dan Stefanus adalah co-founder.

Sedangkan tersangka AB, ZII, FE, AS dan DV masih buron.

Sejumlah pesohor Tanah Air pun ikut diperiksa penyidik Bareskrim karena tersangkut perkara dugaan penipuan DNA Pro. Antara lain Ivan Gunawan, Disjoki (DJ) Putri Una, Rizky Billar, hingga penyanyi Marcello Tahitoe atau Ello.

(Penulis : Agustinus Rangga Respati, Rahel Narda Chaterine | Editor : Erlangga Djumena, Bagus Santosa, Dani Prabowo)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Mengenal Robot Trading DNA Pro dan Modus Tipu-tipu Trading Ilegal

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×