kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.443.000   13.000   0,91%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

KPK panggil dirut Kliring Berjangka hari ini


Selasa, 24 September 2013 / 12:32 WIB
KPK panggil dirut Kliring Berjangka hari ini
ILUSTRASI. Kondom yang merupakan alat kontrasepsi murah yang memiliki manfaat mencegah kehamilan dan tertular penyakit menular jika tidak rusak atau bocor.


Reporter: RR Putri Werdiningsih | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Tak hanya pejabat Bank Indonesia (BI), penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga mulai memanggil pihak lain guna mendalami penyidikan kasus dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) kepada Bank Century. Lembaga anti rasuah itu hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur PT Kliring Berjangka Indonesia (KBI) Surdiyanto Suryodarmodjo sebagai saksi atas mantan Deputi Gubernur BI Budi Mulya yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Diperiksa sebagai saksi BM," kata kepala Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha saat ditemui di kantornya, Selasa (24/9).

Ternyata orang nomor satu PT KBI sudah hadir kantor KPK sejak pukul 08.00 wib. Ini merupakan kali pertama Surdiyanto dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai saksi kasus bank Century. Ia dimintai keterangan lantaran PT KBI merupakan pelaksana proses kliring kontrak berjangka yang diikuti oleh Bank Century pada tahun 2008 lalu.

Sebelumnya seusai menjalani pemeriksaan penyidik, mantan pemilik Bank Century Robert Tantular pernah menyalahkan pemerintah atas kekalahan kliring yang dialami banknya. Ia menduga ada pihak tertentu yang sengaja menyebabkan bank Century kalah kliring sehingga terjadi penggelontoran dana sebesar Rp 6,7 triliun.

Robert beralasan sejak awal pada 29 Oktober Bank Century telah meminta bantuan dana Rp 1 triliun untuk melakukan penyelamatan tetapi tidak dikabulkan hingga akhirnya pada tanggal 13 November kalah kliring dan bangkrut. Sayang ia enggan untuk menyebutkan siapa pihak dibalik kekalahan tersebut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan mantan Deputi Bidang IV Budi Mulya sebagai tersangka. Ia diduga telah melakukan penyalahgunaan wewenang dalam proses pemberian FPJP Bank Century. Lembaga anti rasuah itu juga telah memeriksa sejumlah saksi seperti mantan Menkeu Sri Mulyani, mantan Gubernur BI Darmin Nasution, Deputi Gubernur BI Halim Alamsyah, mantan pemilik bank Century Robert Tantular dan mantan Kepala Bappepam LK Fuad Rahmany.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×