kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.095.000   21.000   1,01%
  • USD/IDR 16.476   -7,00   -0,04%
  • IDX 7.786   86,85   1,13%
  • KOMPAS100 1.092   15,02   1,39%
  • LQ45 796   14,03   1,79%
  • ISSI 266   1,52   0,57%
  • IDX30 413   6,55   1,61%
  • IDXHIDIV20 480   7,62   1,61%
  • IDX80 120   1,71   1,44%
  • IDXV30 131   2,23   1,72%
  • IDXQ30 133   1,88   1,43%

RJ Lino tunjuk Yusril jadi pengacaranya


Sabtu, 19 Desember 2015 / 15:10 WIB
RJ Lino tunjuk Yusril jadi pengacaranya


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menunjuk advokat Yusril Ihza Mahendra menangani perkara yang menjeratnya. 

Yusril menyanggupinya dan menunjuk anak buahnya, Bagindo Fachmi sebagai tim kuasa hukum. 

"Kami Ihza-Ihza law firm diminta beliau untuk menangani perkara tersebut. Kami telah menyatakan bahwa kami menyanggupinya," ujar Yusril melalui pesan singkat, Sabtu (19/12). 

Yusril mengatakan, sejak kasus Pelindo II ditangani Badan Reserse Kriminal Polri, Lino telah mempercayakan kantor hukumnya untuk membela perkara. 

Dalam kasus tersebut, penyidik Direktur Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan, sebagai tersangka. Lantas, apa alasan Yusril mau membela perkara Lino di KPK? 

"Kami sebagai advokat berkewajiban mengawal semua proses itu agar hak-hak tersangka tetap terjamin dan kewenangan negara dijalankan oleh aparatnya secara adil dan proporsional," kata Yusril.

Yusril meyakini bahwa tugasnya sebagai advokat sama dengan kepolisian, kejaksaan, dan KPK, yakni sama-sama menegakkan hukum. 

Aparat hukum menegakkan hukum dengan adil, sementara tugas advokat yang mengkritisi apakah landasan dan argumentasi hukum yang digunakan aparat penegak hukum tepat. 

"Dan apakah alat bukti cukup dan relevan dengan perkara atau tidak. Semua ini bermuara pada satu tujuan, yakni penegakan hukum yang benar dan adil," kata Yusril. 

KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan tiga unit Quay Crane Container (QCC) oleh PT Pelindo II. 

Dalam kasus ini, Lino diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan menunjuk langsung HDHM dari China dalam pengadaan tiga unit QCC di PT Pelindo II pada tahun 2010. 

Surat perintah penyidikan diteken pimpinan KPK pada 15 Desember 2015. Proyek pengadaan QCC ini bernilai Rp 100-an miliar. 

Pengadaan QCC tahun 2010 diadakan di Pontianak, Palembang, dan Lampung. 

Namun, KPK belum dapat menaksir berapa kerugian negara yang ditimbulkan akibat kasus ini. 

Atas perbuatannya, Lino dijerat Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Ambaranie Nadia Kemala Movanita)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
BOOST YOUR DIGITAL STRATEGY: Maksimalkan AI & Google Ads untuk Bisnis Anda! Business Contract Drafting

[X]
×