kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

KPK tetapkan RJ Lino tersangka


Jumat, 18 Desember 2015 / 19:41 WIB
KPK tetapkan RJ Lino tersangka


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II RJ Lino sebagai tersangka terkait pengadaan tiga unit quey container crane (Qcc) pada tahun 2010.

"Kami sudah mempunyai dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status dan menentapkan tersangka," kata Yuyuk Andrianti Iskak, Plh Kabiro Humas KPK, Jumat (18/12).

Dia mengatakan, Lino diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan wewenang untuk menunjuk langsung perusahaan asal Tiongkok HDHM untuk pengadaan tiga unit Qcc.

Sayangnya, sampai saat ini KPK belum mau merilis nilai kerugian negara yang ditimbulkan serta nilai proyek pengadaan tersebut. "Saat ini masih dalam tahap penghitungan," katanya.

Asal tahu saja, perkara ini merupakan aduan masyarakat. Yuyuk menegaskan bila mereka terus mengembangkan penyelidikan kasus pengadaan qcc tersebut, sehingga tersangka dapat bertambah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×