Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
BOGOR. Komjen (Pol) Budi Waseso mengapresiasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino menjadi tersangka perkara dugaan korupsi.
Buwas mengatakan, ditetapkannya Lino sebagai tersangka oleh KPK membuktikan bahwa unsur pidana di tubuh perusahaan itu benar ada seperti yang diduga saat dirinya menjabat Kepala Bareskrim Polri.
"Bagi saya pribadi ada kebanggaan. Kepuasan bagi saya. Artinya, pekerjaan saya benar walau sekarang (Lino) ditersangkakan KPK, bukan yang saya tangani dulu. Tapi itu merupakan bagiannya," ujar Buwas di acara diskusi Jurnalis Trunojoyo di Bogor, Jawa Barat, Jumat (19/12) malam.
Apalagi, menurut Buwas, pengusutan perkara dugaan korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 yang menjerat Lino berawal dari pengusutan di Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Pengusutan itu, lanjutnya, dilakukan ketika dirinya menjabat Kepala Bareskrim Polri.
"Yang saya tangani dulu, sekarang memang akhirnya ke sana (KPK) semua," ujar Buwas.
Buwas menambahkan, sebenarnya ada beberapa kasus lagi terkait perusahaan itu. Ia berharap penegak hukum, baik KPK atau Polri untuk tidak lama-lama menetapkan tersangka perkara tersebut.
"Ada beberapa case di Pelindo II. Sebenarnya bisa, enggak perlu lama-lama. Yang penting ketulusan bekerja, data dan fakta sebagai alat bukti, sudah cukup," ujar Buwas.
KPK menetapkan Lino menjadi tersangka kasus dugaan pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010.
Data awal kasus itu didapat dari serikat pekerja Jakarta International Container Terminal. Mereka telah melaporkan kasus tersebut ke KPK sejak 2012. Badan Pemeriksa Keuangan serta Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan juga telah menemukan indikasi kerugian negara dalam kasus pengadaan QCC tersebut sekitar puluhan miliar. (Fabian Januarius Kuwado)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News