kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 3.027.000   167.000   5,84%
  • USD/IDR 16.805   20,00   0,12%
  • IDX 7.923   -406,88   -4,88%
  • KOMPAS100 1.108   -57,53   -4,94%
  • LQ45 806   -27,29   -3,27%
  • ISSI 278   -19,24   -6,46%
  • IDX30 421   -8,88   -2,07%
  • IDXHIDIV20 505   -4,36   -0,85%
  • IDX80 123   -5,79   -4,48%
  • IDXV30 135   -3,57   -2,57%
  • IDXQ30 137   -1,44   -1,04%

RJ Lino tersangka, JK hormati proses hukum


Sabtu, 19 Desember 2015 / 15:35 WIB
RJ Lino tersangka, JK hormati proses hukum


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka.

Lino menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC). 

"Kita hormati KPK, biar proses berjalan," kata Kalla seusai menjadi inspektur upacara di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (19/12). 

Kalla tidak menjawab detail saat ditanya apakah Lino akan segera dicopot dari jabatan Dirut PT Pelindo II. Dia memilih untuk menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut. 

"Nantilah biar prosesnya berjalan," ucap Kalla. 

Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan QCC pada 2010. 

Dalam kasus ini, Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Namun, KPK belum dapat memperkirakan total kerugian yang disebabkan oleh Lino. 

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×