kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.645.000   -15.000   -0,56%
  • USD/IDR 17.880   -55,00   -0,31%
  • IDX 5.839   -57,18   -0,97%
  • KOMPAS100 757   -7,86   -1,03%
  • LQ45 577   -6,86   -1,18%
  • ISSI 202   -0,82   -0,40%
  • IDX30 327   -3,92   -1,18%
  • IDXHIDIV20 403   -4,85   -1,19%
  • IDX80 86   -0,89   -1,02%
  • IDXV30 109   -0,80   -0,73%
  • IDXQ30 105   -1,27   -1,19%

RJ Lino tersangka, JK hormati proses hukum


Sabtu, 19 Desember 2015 / 15:35 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka.

Lino menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC). 

"Kita hormati KPK, biar proses berjalan," kata Kalla seusai menjadi inspektur upacara di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (19/12). 

Kalla tidak menjawab detail saat ditanya apakah Lino akan segera dicopot dari jabatan Dirut PT Pelindo II. Dia memilih untuk menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut. 

"Nantilah biar prosesnya berjalan," ucap Kalla. 

Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan QCC pada 2010. 

Dalam kasus ini, Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Namun, KPK belum dapat memperkirakan total kerugian yang disebabkan oleh Lino. 

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×