kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.608   55,00   0,31%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

RJ Lino tersangka, JK hormati proses hukum


Sabtu, 19 Desember 2015 / 15:35 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka.

Lino menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC). 

"Kita hormati KPK, biar proses berjalan," kata Kalla seusai menjadi inspektur upacara di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (19/12). 

Kalla tidak menjawab detail saat ditanya apakah Lino akan segera dicopot dari jabatan Dirut PT Pelindo II. Dia memilih untuk menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut. 

"Nantilah biar prosesnya berjalan," ucap Kalla. 

Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan QCC pada 2010. 

Dalam kasus ini, Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Namun, KPK belum dapat memperkirakan total kerugian yang disebabkan oleh Lino. 

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×