kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   -3.000   -0,18%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

RJ Lino tersangka, JK hormati proses hukum


Sabtu, 19 Desember 2015 / 15:35 WIB
RJ Lino tersangka, JK hormati proses hukum


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Wakil Presiden Jusuf Kalla menghormati langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka.

Lino menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC). 

"Kita hormati KPK, biar proses berjalan," kata Kalla seusai menjadi inspektur upacara di Silang Monas, Jakarta, Sabtu (19/12). 

Kalla tidak menjawab detail saat ditanya apakah Lino akan segera dicopot dari jabatan Dirut PT Pelindo II. Dia memilih untuk menghormati proses penyidikan yang dilakukan KPK dalam kasus tersebut. 

"Nantilah biar prosesnya berjalan," ucap Kalla. 

Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan QCC pada 2010. 

Dalam kasus ini, Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Namun, KPK belum dapat memperkirakan total kerugian yang disebabkan oleh Lino. 

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Indra Akuntono)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×