kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

Pemerintah tidak campuri kasus RJ Lino


Sabtu, 19 Desember 2015 / 08:59 WIB
Pemerintah tidak campuri kasus RJ Lino


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah tidak akan mencampuri kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. 

"Pemerintah selalu tidak ingin campuri urusan hukum, apalagi ini urusannya KPK," kata Kepala Staf Presiden, Teten Masduki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/12). 

Teten menyatakan bahwa pemerintah sangat percaya pada kredibilitas KPK. Ia pastikan pemerintah akan mendukung, termasuk Menteri BUMN Rini M. Soemarno yang menjadi atasan Lino. 

"Pemerintah akan support, Menteri BUMN akan beri dukungan terhadap KPK," ujar Teten. 

Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan QCC pada 2010. 

Dalam kasus ini, Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Namun, KPK belum dapat memperkirakan total kerugian yang disebabkan oleh Lino. 

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Indra Akuntono)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×