kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah tidak campuri kasus RJ Lino


Sabtu, 19 Desember 2015 / 08:59 WIB
Pemerintah tidak campuri kasus RJ Lino


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah tidak akan mencampuri kasus dugaan korupsi pengadaan quay container crane (QCC) yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino sebagai tersangka. 

"Pemerintah selalu tidak ingin campuri urusan hukum, apalagi ini urusannya KPK," kata Kepala Staf Presiden, Teten Masduki, di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (18/12). 

Teten menyatakan bahwa pemerintah sangat percaya pada kredibilitas KPK. Ia pastikan pemerintah akan mendukung, termasuk Menteri BUMN Rini M. Soemarno yang menjadi atasan Lino. 

"Pemerintah akan support, Menteri BUMN akan beri dukungan terhadap KPK," ujar Teten. 

Lino ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam pengadaan QCC pada 2010. 

Dalam kasus ini, Lino diduga memerintahkan pengadaan tiga QCC di PT Pelindo II dengan menunjuk langsung HDHM dari China sebagai penyedia barang. Namun, KPK belum dapat memperkirakan total kerugian yang disebabkan oleh Lino. 

KPK menjerat Lino dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Indra Akuntono)


 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×