kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Rizieq tak akan hadiri pemeriksaan di Polda Jabar


Minggu, 05 Februari 2017 / 12:13 WIB
Rizieq tak akan hadiri pemeriksaan di Polda Jabar


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Pimpinan FPI Rizieq Shihab yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pelecehan Pancasila, tidak akan hadir pada pemeriksaan 7 Februari 2017 di Polda Jabar. Rencananya, pada tanggal tersebut, Rizieq diperiksa pertama kalinya sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Kemungkinan tidak hadir. Karena ada praperadilan dulu, jadi tidak hadir,” ujar Ketua Bantuan Hukum Front Pembela Islam (FPI) Jabar, Kiagus M Choiri, dalam konferensi persnya di Bandung, Jumat (3/2).

Kiagus menjelaskan, saat ini pihaknya tengah menunggu surat penetapan kliennya sebagai tersangka. Begitu surat diterima, pihaknya akan langsung mengajukan praperadilan ke PN Bandung.

“Pada saat pengajuan gugatan kemungkinan (Rizieq) tidak akan hadir. Untuk sidang praperadilan pun belum terkonfirmasi (Rizieq) hadir atau tidak,” ujarnya.

Yang pasti, kata Kiagus, saat pihaknya mengajukan praperadilan, kliennya tidak perlu memenuhi panggilan Polda Jabar untuk pemeriksaan. Sebab, kliennya sedang menempuh jalur hukum praperadilan atas penetapan sebagai tersangka.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Barat sudah mengirimkan surat pemanggilan terhadap Rizieq Shihab. Rencananya, Rizieq akan diperiksa sebagai tersangka tanggal 7 Februari 2017.

Yusri berharap Rizieq kooperatif dengan datang memenuhi panggilan penyidik. Apabila mangkir, penyidik akan menjadwalkan pemanggilan ulang.

Dia pun mengimbau Rizieq tidak membawa massa pada 7 Februari mendatang.

Sebelumnya diberitakan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Barat menyimpulkan unsur pelanggaran Pasal 154 A KUHP tentang penistaan simbol negara dan Pasal 320 tentang pencemaran nama baik, telah terpenuhi. Sehingga, Rizieq ditetapkan menjadi tersangka.

Rizieq dilaporkan Sukmawati Soekarnoputri atas tuduhan menghina Presiden pertama RI Soekarno dan Pancasila. Dugaan penghinaan itu, dilakukan Rizieq saat berceramah di Lapangan Gasibu Bandung pada 2011.

(Reni Susanti)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×