kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

PN Bandung belum terima surat praperadilan Rizieq


Rabu, 01 Februari 2017 / 14:57 WIB
PN Bandung belum terima surat praperadilan Rizieq


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

BANDUNG. Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung belum menerima surat pengajuan praperadilan atas nama Rizieq Shihab.

Pemimpin Front Pembela Islam itu ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.

"Catatan yang ada di panitera pidana sampai saat ini belum menerima permohonan praperadilan dari Rizieq Shihab," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Wasdi Permana, Rabu (1/2).

Ia menyatakan bahwa PN Bandung siap memproses bila Rizieq mengajukan praperadilan.

Meski menjadi perhatian besar publik, Wasdi menilai bahwa kasus tersebut bukanlah kasus besar.

"Perkara biasa, kita tidak ada persiapan khusus untuk pengamanan," ucapnya.

Wasdi mengatakan jika memang praperadilan jadi dilakukan maka pihaknya akan menyediakan ruang sidang dengan kapasitas besar.

"Yang jelas mungkin ruang sidangnya ruang sidang satu yang bisa memuat banyak orang. Kemungkinan itu," kata dia.

Kantor berita Antara menyebutkan, Rizieq menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut.

Pernyataan itu disampaikan oleh Rizieq saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu pagi. (Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×