Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
BANDUNG. Pengadilan Negeri Klas 1A Bandung belum menerima surat pengajuan praperadilan atas nama Rizieq Shihab.
Pemimpin Front Pembela Islam itu ditetapkan oleh Polda Jawa Barat sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
"Catatan yang ada di panitera pidana sampai saat ini belum menerima permohonan praperadilan dari Rizieq Shihab," kata Kepala Humas Pengadilan Negeri Kelas 1A Bandung Wasdi Permana, Rabu (1/2).
Ia menyatakan bahwa PN Bandung siap memproses bila Rizieq mengajukan praperadilan.
Meski menjadi perhatian besar publik, Wasdi menilai bahwa kasus tersebut bukanlah kasus besar.
"Perkara biasa, kita tidak ada persiapan khusus untuk pengamanan," ucapnya.
Wasdi mengatakan jika memang praperadilan jadi dilakukan maka pihaknya akan menyediakan ruang sidang dengan kapasitas besar.
"Yang jelas mungkin ruang sidangnya ruang sidang satu yang bisa memuat banyak orang. Kemungkinan itu," kata dia.
Kantor berita Antara menyebutkan, Rizieq menyatakan bahwa tim kuasa hukumnya telah mengajukan gugatan praperadilan terkait kasus tersebut.
Pernyataan itu disampaikan oleh Rizieq saat memenuhi panggilan pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Rabu pagi. (Putra Prima Perdana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News