kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Risiko penerapan standar akuntasi baru tentang sewa di laporan keuangan SPT 2020


Rabu, 07 April 2021 / 13:02 WIB
Risiko penerapan standar akuntasi baru tentang sewa di laporan keuangan SPT 2020
ILUSTRASI. Risiko penerapan standar akuntasi baru tentang sewa di laporan keuangan SPT 2020


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada bulan ini, banyak perusahaan tengah memfinalisasi laporan keuangan 2020 dan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan pajak penghasilan (PPh) badan 2020.

Jika memiliki transaksi sewa dan harus merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 73 tentang sewa yang mulai berlaku di 2020, perusahaan harus mencermati risiko pajaknya.  

“Ketika mulai menerapkan PSAK 73, perusahaan sebagai wajib pajak badan harus menyiapkan argumentasi kuat ketika terpaksa harus berbeda penafsiran dengan petugas pajak," kata Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Research Institute, Prianto Budi Saptono dalam keterangan tertulisnya, Rabu (7/4). 

Menurut Prianto, perbedaan penafsiran antara petugas pajak dan perusahaan berpangkal dari perubahan model akuntansi keuangan menurut PSAK 73. Sebagai konsekuensinya, pos-pos laporan keuangan yang terkait dengan transaksi sewa khususnya bagi lessee juga terdampak.

Baca Juga: Pengamat: PSAK 72 akan memicu sengketa pajak perusahaan pasca pelaporan SPT

Ini karena laporan laba rugi yang disusun sesuai PSAK pasti menjadi dasar perhitungan PPh badan sesuai ketentuan pajak.  “Paling tidak, ada dua risiko pajak yang menjadi sumber potensi tax dispute dari penerapan PSAK 73 ini," kata Prianto.  

Pertama, pengakuan biaya sewa oleh lesseea-kan digantikan dengan pengakuan biaya bunga atas utang sewa dan biaya penyusutan atas aset yang disewa. Risiko pertama ini timbul dari sewa yang kontraknya lebih dari setahun dan nilainya tidak kecil (non-low value asset). 

Beberapa pertanyaan yang dapat muncul adalah untuk penghitungan PPh Badan apakah perusahaan tetap mengakui biaya sewa atau mengakui biaya bunga dan biaya penyusutan dari aset yang disewa.  

Kedua, untuk perubahan biaya di laporan laba rugi tersebut, seperti diuraikan risiko pajak pertama di atas, apakah perusahaan harus memotong PPh atas biaya sewa yang tidak dicatat atau biaya bunga? Sesuai ketentuan PPh, kedua biaya tersebut merupakan objek pemotongan pajak dan pemotongnya adalah pihak yang membayarkan penghasilan. 

Baca Juga: Perubahan PSAK di pelaporan SPT PPh Badan pada April 2021 bisa picu sengketa pajak




TERBARU

[X]
×