Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Patrice Rio Capella, eks Sekjen Nasdem yang diduga menerima suap Rp 200 juta dari Gubenur nonaktif Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho, telah sampai ke meja hijau. Persidangan perdana yang digelar hari ini, Senin (9/11), adalah pembacaan dakwaan.
Setelah pembacaan selesai, Rio mengatakan tidak akan menyampaikan pembelaan alias eksepsi. Alasannya, agar proses pengadilan berjalan cepat dan majelis mendengarkan kesaksian saksi.
"Kami ingin cepat. Kalau tidak eksepsi, dilanjutkan ke pemeriksaan saksi sehingga menjadi cepat tahu duduk persoalannya," katanya, Senin (9/11).
Sekadar mengingatkan, KPK menduga Rio Capella menerima suap tersebut untuk mengamankan perkara dana bantuan sosial yang tengah diselidiki Kejaksaan Agung. Jaksa Agung saat ini HM Prasetyo dulunya merupakan kader Nasdem.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


/2015/10/20/607776864.jpg) 
  
 











