kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.960.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.300   94,00   0,58%
  • IDX 7.166   -38,30   -0,53%
  • KOMPAS100 1.044   -6,02   -0,57%
  • LQ45 802   -6,08   -0,75%
  • ISSI 232   -0,07   -0,03%
  • IDX30 416   -3,18   -0,76%
  • IDXHIDIV20 486   -4,82   -0,98%
  • IDX80 117   -0,79   -0,67%
  • IDXV30 119   -0,02   -0,02%
  • IDXQ30 134   -1,35   -1,00%

Rio Capella anggap KPK tak sesuai prosedur


Selasa, 20 Oktober 2015 / 11:43 WIB
Rio Capella anggap KPK tak sesuai prosedur


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Patrice Rio Capella mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan dirinya sebagai tersangka di Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Benar, pengajuan praperadilan masuk Senin, 19 Oktober 2015 dengan nomor register 100/PID.PRAP/2015/PN.JKT.SEL," ujar Kepala Humas PN Jaksel I Made Sutrisna, Selasa (20/10).

Permohonan praperadilan itu diajukan oleh salah satu kuasa hukum Rio, yakni Maqdir Ismail. Materi permohonan praperadilan itu adalah penetapan tersangka oleh KPK, yang dianggap tidak sesuai prosedur.

"Saat ini, berkas permohonan praperadilan itu masih berada di Ketua (PN Jaksel) untuk kemudian ditunjuk hakim tunggalnya siapa," kata Made.

KPK menetapkan Rio sebagai tersangka atas kasus dugaan menerima uang Rp 200 juta dari Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.

Uang itu diberikan agar Rio membantu "mengamankan" kasus korupsi bansos yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Sebab, nama Gatot dianggap tercantum sebagai calon tersangka di kejaksaan.

Uang itu telah dikembalikan kepada KPK setelah Rio terseret di pusaran kasus korupsi Gatot dan sang istri, Evy. Uang itu dikembalikan perantara atas perintah Rio.

Rio dijerat Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×