kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Rincian lengkap aturan kerja ASN, WFO 75% di wilayah PPKM Level 1


Senin, 08 November 2021 / 05:55 WIB
Rincian lengkap aturan kerja ASN, WFO 75% di wilayah PPKM Level 1
ILUSTRASI. Pada akhir Oktober lalu, aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi sudah dirilis. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pada akhir Oktober lalu, aturan baru terkait sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) di masa pandemi sudah dirilis. Aturan tersebut tertuang dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021 tentang Perubahan Atas SE Menteri PANRB No. 23/2021 tentang Penyesuaian Sistem Kerja Pegawai ASN Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pada Masa Pandemi Covid-19.

Melansir laman menpan.go.id, perubahan aturan dilakukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) seiring semakin menurunnya penyebaran Covid-19 di Indonesia. 

“Memperhatikan arahan dan kebijakan Bapak Presiden mengenai Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), serta memperhatikan status penyebaran Covid-29, dipandang perlu untuk melakukan perubahan atas SE Menteri PANRB No. 23/2021,” demikian bunyi poin 1 surat edaran tersebut.

Berbeda dengan sebelumnya, kini sistem kerja ASN yang berada dalam PPKM level 1 juga mulai diatur. Berikut rincian lengkap aturan kerja ASN di dalam SE Menteri PANRB No. 24/2021:

Baca Juga: WFO mulai kembali diterapkan, catat 5 persiapan yang harus dilakukan

Kantor Pemerintahan Sektor Non-esensial

Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1, sebanyak 75 persen work from office (WFO) bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 2, sebanyak 50 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3, sebanyak 25 persen WFO bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 4, 100 persen pegawai work from home (WFH).

Luar Jawa dan Bali

  • PPKM Level 1 dan 2 dengan kabupaten atau kota zona hijau, kuning, dan oranye diberlakukan 50 persen WFO. Sementara kabupaten atau kota zona merah diberlakukan 25 persen WFO. Untuk pegawai yang WFO diprioritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi.
  • PPKM Level 3, sebanyak 50 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.
  • PPKM Level 4, sebanyak 25 persen WFO dan diproritaskan bagi pegawai yang telah divaksinasi. Jika ditemukan klaster Covid-19, maka akan ditutup selama lima hari.

Baca Juga: Tips tampil eye catching saat kembali bekerja di kantor




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×