Reporter: Hervin Jumar | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo, menyampaikan permintaan maaf usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
“Mohon maaf,” ucap Gatut singkat ketika keluar dari Gedung Merah Putih KPK sebelum digiring ke mobil tahanan, Jakarta, Minggu (12/4/2026).
Ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut dan hanya melempar senyum.
Dalam pantauan di lokasi, Gatut keluar sekitar pukul 00.18 WIB bersama ajudannya, Dwi Yoga Ambal. Keduanya mengenakan rompi oranye tahanan KPK. Berbeda dengan Gatut, Dwi Yoga memilih bungkam dengan ekspresi serius tanpa memberikan pernyataan.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Tulungagung Peras OPD Pakai Surat Pengunduran Diri Modus Baru
Sebelumnya, KPK menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung.
Penetapan ini merupakan tindak lanjut dari OTT yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Dalam konstruksi perkara, Gatut diduga menekan para pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) setelah pelantikan pejabat.
Salah satu modusnya adalah meminta pejabat menandatangani surat pernyataan kesiapan mundur dari jabatan maupun status aparatur sipil negara (ASN).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan surat tersebut tidak diberi tanggal dan tidak disalin untuk para pejabat.
Dokumen itu diduga digunakan sebagai alat tekanan agar para kepala OPD memenuhi permintaan tertentu, termasuk penyetoran dana.
Lebih jauh, Gatut diduga meminta uang dari sedikitnya 16 OPD dengan berbagai alasan. Sebelum penarikan dilakukan, anggaran OPD disebut lebih dulu dinaikkan. Bahkan, ia diduga meminta bagian hingga 50% dari setiap tambahan anggaran tersebut.
Dalam praktiknya, penarikan dana dilakukan melalui Dwi Yoga. Para pejabat OPD diposisikan seolah memiliki kewajiban setoran yang harus dipenuhi, bahkan sebelum anggaran tambahan tersebut dicairkan.
Untuk kepentingan penyidikan, KPK menahan Gatut dan Dwi Yoga selama 20 hari ke depan di rumah tahanan KPK.
Atas perbuatannya, keduanya disangkakan melanggar ketentuan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan terkait dalam KUHP terbaru.
Baca Juga: KPK OTT Bupati Tulungagung, Dugaannya Soal Kasus Pemerasan
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













