kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Ridwan ogah buru-buru tetapkan denda buang sampah


Minggu, 09 Februari 2014 / 19:15 WIB
Ridwan ogah buru-buru tetapkan denda buang sampah
ILUSTRASI. Pemerintah menyebut jumlah pembeli surat utang ini 65.362 investor, rekor sepanjang sejarah penerbitan obligasi ritel.


Sumber: Kompas.com | Editor: Hendra Gunawan

BANDUNG. Budaya negatif warga kota Bandung yang kerap membuang sampah sembarangan terus menjadi isu hangat di kota berjuluk Kota Kembang ini. Untuk mengikis budaya buruk tersebut, Pemerintah Kota Bandung berencana menerapkan Peraturan Daerah terkait denda untuk orang yang membuang sampah sembarangan.

Kendati demikian, Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, denda untuk warganya yang kedapatan membuang sampah sembarangan belum bisa diterapkan dalam waktu dekat ini.

"Sudah ada di perdanya. Tapi saya tidak buru-buru dulu deh, yang PKL saja belum reda," kata Ridwan seusai meresmikan pusat penjualan perlengkapan olahraga luar ruang, Outlive The International Outdoors Store, di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, Minggu (9/2).

Selain itu, ada kesulitan lainnya untuk menerapkan Perda tersebut. Menurutnya, tidak mudah memantau dan mencari orang yang membuang sampah sembarangan. "Masih dirapatkan, karena teknis memergokinya itu tidak semudah memergoki PKL. Kalau di zona merah (PKL) kan bisa ditungguin. Tapi kalau ini kan ke seluruh wilayah, jadi belum ketemu teknisnya," bebernya. (Putra Prima Perdana)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×