Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia
BANDUNG. Wali Kota Bandung, Ridwan Kamil mengatakan, sekitar 1.000 restoran dan rumah makan yang ada di Kota Bandung tidak berizin. Hal tersebut diungkapkan Ridwan Kamil seusai menghadiri pertemuan dengan Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jawa Barat di Hotel Savoy Homan, Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jumat (24/1/2014).
"Ada 1.000-an usaha restoran yang belum berizin. Kita berupaya untuk mempercepat dan membuat aturan baru agar semua restoran di Bandung berizin," kata Ridwan.
Tidak berizinnya ribuan rumah makan dan restoran tersebut diakuinya berimplikasi langsung pada pendapatan Kota Bandung. Untuk potensi pajak yang bisa diambil dari pengusaha restoran dan rumah makan yang ada di kota Bandung, Ridwan memprediksi mencapai Rp 200 miliar per tahun. "Income buat Pemkot Bandung jadi tidak ada," ucapnya.
Lebih lanjut Ridwan menambahkan, peraturan tentang izin baru untuk rumah makan dan restoran tersebut akan dibicarakan dengan DPRD secepatnya agar peraturan daerah (Perda) yang sudah ada terkait izin tersebut bisa dimaksimalkan.
"Akan kita percepat, apakah bentuknya dengan pemutihan akan kita diskusikan dulu dengan DPRD. Operasionalnya sudah berjalan, jadi sebenarnya tidak fair juga untuk Pemkot Bandung," akunya.
Sementara itu, Ridwan menyanggah ketika disinggung soal rencana menaikkan pajak untuk para pengusaha restoran, rumah makan serta hiburan malam. Modelnya bukan menaikkan pajak, kata Ridwan, tetapi bagaimana caranya untuk mengoptimalkan pendapatan dari pajak hotel dan restoran.
"Selama ini menurut hitungan tidak optimal karena banyak yang tidak bayar juga," bebernya. (Putra Prima Perdana)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News