Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo .
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan mulai menyalurkan dana bagi hasil (DBH) sawit untuk 350 daerah penghasil.
Penyaluran DBH sawit tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 91 Tahun 2023. Dari total nilai transfer sebesar Rp 3,4 triliun per September hingga akhir Desember 2023, Provinsi Riau menjadi penerima terbesar DBH sawit pada tahun ini.
Merujuk pada lampiran beleid tersebut, Riau menerima DBH Sawit terbesar yakni mencapai Rp 83,13 miliar. Sementara Provinsi Sumatera Utara menjadi penerima kedua terbesar dengan nilai Rp 74,86 miliar, dan disusul Kalimantan Barat senilai Rp 65,66 miliar.
Merujuk pada Pasal 17 beleid tersebut, penggunaan DBH sawit untuk kegiatan pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan minimal 80% dari alokasi DBH sawit per daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sementara sisa 20%-nya digunakan untuk kegiatan lainnya.
Baca Juga: Sri Mulyani Mulai Cairkan DBH Sawit Sebesar Rp 3,4 Triliun pada September 2023
Kendati begitu, Gubernur Riau Syamsuar mengatakan bahwa nilai DBH yang didapatkan tersebut belum memuaskan dengan hasil produksi sawit di Riau yang sangat melimpah sekaligus menjadi devisa negara. Dirinya berharap agar pemerintah pusat lebih terbuka terkait perhitungan DBH sawit tersebut.
"Mudah-mudahan nanti akan ada lagi perbincangan lagi oleh para gubernur penghasil sawit dengan menteri keuangan. Sehingga hasil yang didapat sesuai dengan potensi daerah masing-masing," ujar Syamsuar dikutip dari laman resmi Pemprov Riau, Senin (18/9).
Baca Juga: Dana Bagi Hasil Sawit Sampai ke Daerah Produsen
Sebagai informasi, berikut ini 10 daerah yang memperoleh DBH sawit terbesar.
- Provinsi Riau : Rp 83,13 miliar
- Provinsi Sumatera Utara : Rp 74,86 miliar
- Provinsi Kalimantan Barat : Rp 65,66 miliar
- Provinsi Kalimantan Tengah : Rp 60 miliar
- Provinsi Sumatera Selatan : Rp 51,2 miliar
- Kabupaten Ketapang : Rp 48,3 miliar
- Kabupaten Kotawaringin Timur : Rp 46,48 miliar
- Provinsi Kalimantan Timur : Rp 43,4 miliar
- Kabupaten Rokan Hilir : Rp 39,3 miliar
- Provinsi Jambi : Rp 38,33 miliar
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News