kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

RI perlu menggandeng investor untuk mendorong sektor teknologi dan inovasi


Selasa, 16 Maret 2021 / 18:29 WIB
RI perlu menggandeng investor untuk mendorong sektor teknologi dan inovasi
ILUSTRASI. Implementasi industri 4.0


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto

Meski demikian mengundang investasi asing masuk memang tak semudah membalikan tangan, apalagi tingkat kemudahan berbisnis Indonesia juga masih jadi yang paling buruk di dunia. Sebagai catatan, tiga tahun terakhir peringkat ease of doing business Indonesia selalu tertahan pada level 73.

Rendahnya peringkat tersebut menjadi acuan investor dalam menjadikan suatu negara menjadi tujuan investasi. Oleh karena itu, jika ada investor yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi, seharusnya peluang tersebut tidak disia-siakan.

Riefky menyebut masih rendahnya peringkat ease of doing business di Indonesia ada beberapa hal. Pertama yaitu biaya tenaga kerja yang mahal namun keahlian yang dimiliki rendah atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.

Baca Juga: Ini komentar Honda dan Toyota terkait rencana pemberian insentif PPnBM mobil listrik

Lalu juga ada terkait proses perizinan yang sangat lambat. Selain itu ada juga terkait dengan stimulus fiskal baik berupa kebijakan pajak maupun bea cukai yang masih perlu diperbaiki.

“Di Singapura misalnya ada investor asing masuk mengajukan izin hari ini, besok izinnya sudah keluar, namun di Indonesia hal tersebut bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan. Kalau dari segi fiskal masih ada yang perlu diperbaiki, misalnya stimulus bea cukai dan perpajakan, investasi asing bisa diberikan bebas pajak bumi dan bangunan. Namun yang paling substansial adalah soal regulasi yang tumpang tindih, dan proses yang lambat,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×