Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Meski demikian mengundang investasi asing masuk memang tak semudah membalikan tangan, apalagi tingkat kemudahan berbisnis Indonesia juga masih jadi yang paling buruk di dunia. Sebagai catatan, tiga tahun terakhir peringkat ease of doing business Indonesia selalu tertahan pada level 73.
Rendahnya peringkat tersebut menjadi acuan investor dalam menjadikan suatu negara menjadi tujuan investasi. Oleh karena itu, jika ada investor yang menjadikan Indonesia sebagai tujuan investasi, seharusnya peluang tersebut tidak disia-siakan.
Riefky menyebut masih rendahnya peringkat ease of doing business di Indonesia ada beberapa hal. Pertama yaitu biaya tenaga kerja yang mahal namun keahlian yang dimiliki rendah atau tidak sesuai dengan biaya yang dikeluarkan.
Baca Juga: Ini komentar Honda dan Toyota terkait rencana pemberian insentif PPnBM mobil listrik
Lalu juga ada terkait proses perizinan yang sangat lambat. Selain itu ada juga terkait dengan stimulus fiskal baik berupa kebijakan pajak maupun bea cukai yang masih perlu diperbaiki.
“Di Singapura misalnya ada investor asing masuk mengajukan izin hari ini, besok izinnya sudah keluar, namun di Indonesia hal tersebut bisa membutuhkan waktu berbulan-bulan. Kalau dari segi fiskal masih ada yang perlu diperbaiki, misalnya stimulus bea cukai dan perpajakan, investasi asing bisa diberikan bebas pajak bumi dan bangunan. Namun yang paling substansial adalah soal regulasi yang tumpang tindih, dan proses yang lambat,” jelasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News