Reporter: Aurelia Lucretie | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat nilai transaksi judi online mencapai lebih dari Rp 600 triliun pada kuartal pertama tahun 2024.
Namun, Koordinator Humas PPATK Natsir enggan mengungkapkan kemungkinan jumlah transaksi judi online di masa mendatang.
"Kita melihat tren penurunan. Namun tetap diwaspadai pola-pola baru, karena permintaan yang besar, ada potensi naik melihat data kuartal I-2024," ujar Natsir kepada Kontan, Selasa (18/6).
Menurutnya, jika penanganan tidak dilakukan dengan serius, tidak menutup kemungkinan data akan menunjukkan peningkatan jumlah transaksi.
Baca Juga: Transaksi Judi Online Mencapai Rp 600 Triliun, PPATK Endus Aliran ke Luar Negeri
Selain melacak transaksi mencurigakan terkait judi online, Natsir juga menyebutkan bahwa ada berbagai tindakan melawan hukum yang terkait dengan judi online, seperti pinjaman online dan penipuan karena penghasilan legal yang tidak mencukupi untuk berpartisipasi dalam judi online ini.
"Diketahui banyak anak-anak di bawah umur, kelompok usia SD, SMP, para pengemis, mereka yang tidak memiliki pekerjaan, serta pekerja sektor informal, baik secara individu maupun berkelompok," ujar Natsir.
Dia menambahkan, lebih dari 80% masyarakat atau hampir 3 juta orang yang bermain judi online dengan nilai transaksi relatif kecil sekitar Rp 100.000.
Oleh karena itu, total agregat transaksi dari kalangan masyarakat umum seperti ibu rumah tangga, pelajar, pegawai golongan rendah, dan pekerja lepas lebih dari Rp 30 triliun.
Baca Juga: Pemberantasan Judi Online Dinilai Belum Efektif
Diketahui, dana hasil judi online yang mengalir ke luar negeri sebanyak Rp 5 triliun dengan beberapa tujuan di Asia Tenggara seperti Thailand, Vietnam, Filipina, dan Kamboja.
Natsir memastikan, PPATK telah menjalin koordinasi dengan negara-negara lain di seluruh dunia. "Kita punya kerjasama dengan Financial Intelligent Unit (FIU), PPATK-nya negara-negara lain di dunia," kata Natsir.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News