kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

RI-Hong Kong kerjasama pertukaran informasi pajak


Jumat, 16 Juni 2017 / 15:49 WIB
RI-Hong Kong kerjasama pertukaran informasi pajak


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, dan Commissioner of Inland Revenue Department Hong Kong Wong Kuen-fai telah menandatangani Bilateral Competent Authority Agreement (BCAA), Jumat (16/6).

Dengan ditandatanganinya BCAA, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak memiliki akses untuk mendapatkan informasi keuangan Wajib Pajak Indonesia yang memiliki rekening keuangan di Hong Kong.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama mengatakan, berdasarkan data hasil program Amnesti Pajak, Hong Kong menempati urutan ketiga jumlah dana repatriasi sebesar Rp 16,31 triliun dan urutan ketiga deklarasi harta luar negeri sebesar Rp 58,15 triliun.

“Penandatanganan BCAA ini kembali membuktikan kesungguhan Indonesia untuk memenuhi komitmen global dalam memerangi kecurangan pajak yang dilakukan perusahaan multinasional dan individu super-kaya dengan tidak melaporkan penghasilan dan harta mereka yang berada di negara lain,” katanya dalam keterangan tertulis kepada KONTAN, Jumat (16/6).

Hestu melanjutkan, penting bagi Indonesia untuk dapat melaksanakan pertukaran informasi pajak dengan Hong Kong mengingat berdasarkan data dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Hong Kong menempati peringkat keempat sebagai negara asal investasi terbesar di Indonesia, yaitu sebesar US$ 2,2 miliar dalam 1.137 proyek pada tahun 2016.

Hong Kong sendiri telah menyatakan komitmennya untuk melaksanakan AEoI secara resiprokal dengan negara atau yurisdiksi mitranya dan akan bertukar informasi pertama kali pada tahun 2018.

Hong Kong juga telah mengesahkan peraturan domestik (legal framework) untuk pelaksanaan AEoI yaitu Inland Revenue (Amendment) (No. 3) Ordinance 2016 yang berlaku efektif mulai tanggal 30 Juni 2016. Di Indonesia, peraturan domestik untuk pelaksanaan AEoI adalah Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×