Reporter: Tantyo Prasetya | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Penyusunan Peraturan Menteri mengenai over the top (Permen OTT) mulai mendapatkan titik cerah. Ini setelah komitmen Google Asia Pacific Pte Ltd untuk melunasi utang pajaknya di Indonesia sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2016. Kabar baik tersebut disambut positif oleh Menteri Komunikasi dan Informasi Rudiantara.
"Kalo sudah selesai pajak Google, akan mempermulus Peraturan Menteri OTT," kata Rudiantara di Jakarta, Rabu (14/6).
Dia menambahkan, yang menjadi masalah dalam pelunasan utang pajak tersebut adalah penerimaan dana Google Asia Pacific yang berasal dari iklan. "Jadi masalah kan pemasang iklan Indonesia di Google, tapi bukan di Google Indonesia. Google Indonesia tidak jual space iklan. Masalahnya kan pajak terhadap iklan, yang menerima pendapatan iklan," papar Rudiantara.
Sebelumnya, Menkominfo telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 3 Tahun 2016 terkait Penyediaan Layanan Aplikasi dan/atau Konten Melalui Internet (Over The Top). Di dalam SE tersebut dinyatakan kewajiban untuk mendirikan Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia bagi perusahaan OTT dari luar negeri. BUT didirikan berdasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
"Akan sama seperti surat edaran, tapi kalau Permen ada sanksi, jadi kalau melanggar dilihat ke atas, undang-undangnya apa," imbuh Rudiantara.
Target jangka pendek, Kominfo akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan otoritas pajak untuk memastikan bahwa urusan pajak Google sudah selesai. Jika hal tersebut sudah dipastikan rampung, akan menjadi masukan dalam Permen OTT, sehingga seluruh perusahaan OTT internasional yang beroperasi di Indonesia harus membayar pajak sesuai ketentuan itu, seperti Facebook, Twitter dan lainnya.
"Saya kasih bocoran ya, Google itu bukan yang terbesar," ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News