kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.199   -19,00   -0,12%
  • IDX 7.108   11,47   0,16%
  • KOMPAS100 1.063   0,60   0,06%
  • LQ45 836   0,73   0,09%
  • ISSI 215   0,25   0,12%
  • IDX30 427   0,78   0,18%
  • IDXHIDIV20 516   2,16   0,42%
  • IDX80 121   -0,02   -0,01%
  • IDXV30 125   -0,09   -0,07%
  • IDXQ30 143   0,32   0,23%

2018, pemerintah pisahkan Ditjen Pajak dari Kemkeu


Rabu, 14 Juni 2017 / 17:21 WIB
2018, pemerintah pisahkan Ditjen Pajak dari Kemkeu


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah siap-siap melepaskan Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dari Kementerian Keuangan (Kemkeu). Dalam pagu Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran (TA) 2018, Kemenkeu telah menyediakan dana untuk langkah tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengusulkan pagu anggaran Kemkeu sebesar Rp 45,72 triliun dalam RAPBN 2018. Dengan usulan tersebut, ada kenaikan anggaran dibandingkan dengan pagu pada 2017 yang sebesar Rp 40,77 triliun.

Khusus untuk Ditjen Pajak, anggaran yang diusulkan sebesar Rp 6,21 triliun. Pagu anggaran itu sudah disetujui oleh Komisi XI DPR untuk diberikan kepada Badan Anggaran dan setelahnya disahkan di rapat paripurna.

“Soal Ditjen Pajak menjadi badan khusus. Kami tentu mengantisipasi,” kata Sri Mulyani dalam rapat Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga untuk TA 2018, di Komisi XI DPR RI, Rabu (14/6).

Namun demikian, pembentukan badan khusus perpajakan tersebut masih ada dalam rencana revisi Undang-undang (UU) Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Draf revisi UU KUP sendiri sudah diserahkan ke DPR. Diperkirakan, pembahasan RUU bisa berlangsung pada masa sidang kali ini (Masa Sidang V 2016-2017).

“Kami akan lakukan adjustment apabila revisi UU KUP disetujui, apakah segera terpisah dan berikan risiko besar atau akan ada masa transisi,” ujarnya.

Terpisah, Dirjen Anggaran Kemenkeu Askolani mengatakan, hingga saat ini Kemkeu belum memiliki gambaran yang jelas terkait berapa anggaran yang diperlukan untuk pembentukan badan khusus perpajakan ini.

Namun, dana sebesar Rp 6,21 triliun yang ada dalam usulan pagu tersebut diharapkan menjadi modal minimal yang bisa dikombinasikan nantinya dengan anggaran lainnya dalam lingkup Kemkeu.

“Pagunya kan Rp 6,21 triliun. Minimal modal awal kalau di-split (dilepas dari Kemkeu) dari pagu itu. Kalau ada kurang-kurang nanti kami lihat,” ucapnya.

Meski begitu, Askolani menekankan bahwa tetap butuh waktu untuk menyiapkan badan khusus ini lantaran masih menunggu revisi dari UU KUP. Ia mengatakan, yang menjadi perhatian pemerintah sendiri bukan semata pelepasan Ditjen Pajak dari Kemkeu, melainkan bagaimana reformasi di Ditjen Pajak secara lengkap.

“Pindah atau tidak pindah urusan gampang, tetapi bagaimana manajemennya pajak lebih baik sehingga kinerja penerimaan semakin baik,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×