kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Revitalisasi pasar rakyat naikkan omzet 70%


Kamis, 04 September 2014 / 21:17 WIB
Revitalisasi pasar rakyat naikkan omzet 70%
ILUSTRASI. Menu sahur untuk anak kos yang simple, murah, dan tetap bergizi (Dok/Matabuana)


Reporter: Handoyo | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Wakil Menteri Perdagangan Bayu Krisnamurthi mengklaim, revitalisasi pasar rakyat telah meningkatkan omzet pedagang hingga 70%. Klaim itu didasarkan pada evaluasi 32 pasar yang telah direvitalisasi.

"Hasil evaluasi kinerja 32 pasar percontohan yang direvitalisasi diketahui adanya kenaikan omzet yang cukup signifikan, yaitu rata-rata 70% per tahun," katanya, Kamis (4/9). Dengan evaluasi itu menunjukkan bahwa program revitalisasi sangat bermanfaat meningkatkan pendapatan para pedagang di pasar rakyat yang mayoritas adalah pedagang mikro, kecil, dan menengah," kata Bayu dalam siaran persnya, Kamis (4/9).

Kemdag menurutnya berkomitmen mempertahankan eksistensi dan daya saing peran pasar rakyat melalui program revitalisasi. “Kami akan terus konsisten melaksanakan revitalisasi pasar rakyat guna mengubah citranya dari kesan kotor, semrawut, bau, dan gersang menjadi pasar yang bersih, tertib, nyaman, sejuk, serta lebih berdaya saing, selaras dengan tumbuh kembangnya toko modern," kata Bayu.

Program revitalisasi pasar ini juga ditujukan untuk mendorong percepatan pembangunan di daerah. "Pertumbuhan ekonomi di daerah akan memperkuat sektor perdagangan dan meningkatkan daya saing pasar domestik. Hal ini sangat penting dalam menghadapi tantangan dan kompetisi global yang semakin ketat," ujar Bayu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Undang-Undang Kepailitan Dan PKPU Indonesia KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS

[X]
×