Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dibahas dan ditargetkan rampung paling lambat awal 2027.
Kelompok yang berisi delapan partai nonparlemen itu menilai pembahasan aturan pemilu tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2029.
Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, mengatakan percepatan revisi diperlukan agar partai politik dan masyarakat mendapat kepastian hukum sejak awal.
Menurutnya, pembahasan yang dilakukan mendekati pemilu berpotensi memicu kekacauan aturan dan gugatan berulang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: Wacana Ambang Batas Parlemen Berjenjang Menguat, Kiamat Bagi Partai Kecil?
"Jangan dibahas mendekati tahapan Pemilu 2029," kata Benny di Kantor GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026).
GKSR sendiri merupakan sekretariat bersama yang dibentuk delapan partai nonparlemen pada akhir 2025.
Anggotanya terdiri dari Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, dan Partai Ummat.
Salah satu agenda utama mereka adalah mendorong penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi satu persen.
Dalam pernyataannya, GKSR menyoroti munculnya usulan sejumlah partai untuk menaikkan PT menjadi 5% hingga 7%.
Benny mempertanyakan alasan efektivitas pemerintahan dan stabilitas politik yang kerap dijadikan dasar untuk mempertahankan atau menaikkan ambang batas parlemen.
Baca Juga: Apindo Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Fokus Benahi Praktik Outsourcing
Menurut dia, penerapan PT justru membuat jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR. Pada Pemilu 2024, lebih dari 17 juta suara sah disebut tidak dapat dikonversi menjadi kursi parlemen karena partai yang dipilih gagal melewati ambang batas 4%.
"Jangan sampai demokrasi kita hanya memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tidak memberi hak untuk diwakili," ujarnya, mengutip pesan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.
Sebagai solusi, GKSR menolak penerapan parliamentary threshold dan mengusulkan sistem fraction threshold atau ambang batas fraksi.
Mereka juga menentang wacana penerapan ambang batas hingga level DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.
GKSR menilai DPRD merupakan ruang representasi politik lokal yang seharusnya tidak dikendalikan oleh kepentingan politik nasional.
Sumber: https://tribunnews.com/nasional/7828120/parpol-non-parlemen-desak-revisi-uu-pemilu-rampung-akhir-2026
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
- Parliamentary Threshold
- Partai Bulan Bintang
- Partai Buruh
- Partai Hanura
- Partai Perindo
- Partai Persatuan Pembangunan
- Partai Berkarya
- revisi UU Pemilu
- ambang batas parlemen
- Partai Ummat
- Demokrasi Indonesia
- Pemilu 2029
- Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat
- GKSR
- Partai Non-Parlemen
- Fraksi Threshold
- Representasi Politik
- UU No. 7 Tahun 2017
- Partai Kebangkitan Nusantara













