kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.859.000   40.000   1,42%
  • USD/IDR 17.535   104,00   0,60%
  • IDX 6.859   -46,72   -0,68%
  • KOMPAS100 916   0,38   0,04%
  • LQ45 670   1,21   0,18%
  • ISSI 248   -2,34   -0,93%
  • IDX30 377   0,90   0,24%
  • IDXHIDIV20 461   -0,72   -0,16%
  • IDX80 104   0,22   0,22%
  • IDXV30 132   0,58   0,44%
  • IDXQ30 120   -0,91   -0,75%

Parpol Non Parlemen Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Tolak Kenaikan Ambang Batas


Selasa, 12 Mei 2026 / 10:43 WIB
Parpol Non Parlemen Desak Revisi UU Pemilu Dipercepat, Tolak Kenaikan Ambang Batas
ILUSTRASI. Anggaran Perbaikan Gedung Kura-kura DPR RI (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN). Delapan partai non-parlemen mendesak revisi UU Pemilu rampung awal 2027. Kepastian hukum jadi taruhan agar Pemilu 2029 tak kisruh.


Sumber: TribunNews.com | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Gerakan Kedaulatan Suara Rakyat (GKSR) mendesak revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu segera dibahas dan ditargetkan rampung paling lambat awal 2027. 

Kelompok yang berisi delapan partai nonparlemen itu menilai pembahasan aturan pemilu tidak boleh dilakukan terlalu dekat dengan tahapan Pemilu 2029.

Sekretaris Jenderal Partai Hanura, Benny Rhamdani, mengatakan percepatan revisi diperlukan agar partai politik dan masyarakat mendapat kepastian hukum sejak awal. 

Menurutnya, pembahasan yang dilakukan mendekati pemilu berpotensi memicu kekacauan aturan dan gugatan berulang ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Wacana Ambang Batas Parlemen Berjenjang Menguat, Kiamat Bagi Partai Kecil?

"Jangan dibahas mendekati tahapan Pemilu 2029," kata Benny di Kantor GKSR, Menteng, Jakarta, Senin (11/5/2026). 

GKSR sendiri merupakan sekretariat bersama yang dibentuk delapan partai nonparlemen pada akhir 2025. 

Anggotanya terdiri dari Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Buruh, Partai Perindo, Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Berkarya, dan Partai Ummat.

Salah satu agenda utama mereka adalah mendorong penurunan ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) menjadi satu persen.

Dalam pernyataannya, GKSR menyoroti munculnya usulan sejumlah partai untuk menaikkan PT menjadi 5% hingga 7%. 

Benny mempertanyakan alasan efektivitas pemerintahan dan stabilitas politik yang kerap dijadikan dasar untuk mempertahankan atau menaikkan ambang batas parlemen.

Baca Juga: Apindo Minta Revisi UU Ketenagakerjaan Fokus Benahi Praktik Outsourcing

Menurut dia, penerapan PT justru membuat jutaan suara pemilih tidak terwakili di DPR. Pada Pemilu 2024, lebih dari 17 juta suara sah disebut tidak dapat dikonversi menjadi kursi parlemen karena partai yang dipilih gagal melewati ambang batas 4%.

"Jangan sampai demokrasi kita hanya memberi hak memilih kepada rakyat, tapi tidak memberi hak untuk diwakili," ujarnya, mengutip pesan Ketua Umum Partai Hanura, Oesman Sapta Odang.

Sebagai solusi, GKSR menolak penerapan parliamentary threshold dan mengusulkan sistem fraction threshold atau ambang batas fraksi. 

Mereka juga menentang wacana penerapan ambang batas hingga level DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

GKSR menilai DPRD merupakan ruang representasi politik lokal yang seharusnya tidak dikendalikan oleh kepentingan politik nasional.

 
Sumber: https://tribunnews.com/nasional/7828120/parpol-non-parlemen-desak-revisi-uu-pemilu-rampung-akhir-2026 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×