kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.255   -55,00   -0,34%
  • IDX 7.057   -8,46   -0,12%
  • KOMPAS100 1.055   -0,65   -0,06%
  • LQ45 828   -2,28   -0,27%
  • ISSI 215   0,07   0,03%
  • IDX30 424   -0,68   -0,16%
  • IDXHIDIV20 513   0,21   0,04%
  • IDX80 120   -0,17   -0,14%
  • IDXV30 125   0,79   0,63%
  • IDXQ30 142   0,12   0,08%

Revisi UU KPK ramai disoal, begini sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia


Sabtu, 07 September 2019 / 20:50 WIB
Revisi UU KPK ramai disoal, begini sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Era Reformasi 
Setelah masa Orde Baru tumbang, muncullah pemerintahan baru yang lahir dari gerakan reformasi pada tahun 1998. Pada masa pemerintahan yang dipimpin oleh Abdurrahman Wahid tersebut, muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Pengelolaan Negara yang Bersih dan Bebas KKN. 

Gus Dur lalu membentuk badan-badan negara untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, antara lain Tim Gabungan Penanggulangan Tindak Pidana Korupsi, Komisi Ombudsman Nasional, Komisi Pemeriksa Kekayaan Pejabat Negara dan beberapa lainnya. 

Baca Juga: Sampai H-1 batas akhir, sembilan calon anggota DPR terpilih belum serahkan LHKPN

Saat itu, Gus Dur mengangkat Baharudin Lopa sebagai Menteri Kehakiman yang kemudian menjadi Jaksa Agung. Kejaksaan Agung RI sempat melakukan langkah-langkah kongkret dalam penegakan hukum korupsi. Pada saat itu, banyak koruptor kelas kakap yang berhasil ditangkap untuk diperiksa dan dijadikan tersangka. 

Pada masa pemerintahan Megawati Soekarno Putri, ada berbagai kasus korupsi yang muncul dan berakhir dengan cerita yang tidak memuaskan masyarakat. Masyarakat mulai meragukan komitmen pemberantasan korupsi pada pemerintahan saat itu lantaran banyak BUMN yang ditengarai banyak melakukan korupsi tetapi tidak dapat dituntaskan. Misalnya adalah korupsi di BULOG. 

Walupun kepercayaan masyarakat yang sangat rendah terhadap lembaga negara yang berwenang mengurusi korupsi, pemerintahan Megawati lalu membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). 

Pembentukan lembaga ini merupakan terobosan hukum atas buntunya upaya pemberantasan korupsi di Indonesia pada saat itu. Ini yang kemudian menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi. 

Baca Juga: Jokowi: Kita harapkan DPR punya semangat untuk memperkuat KPK

Sebelumnya, anggota Wadah Pegawai KPK Henny Mustika Sari mengatakan, KPK telah menghadapi berbagai upaya pelemahan di berbagai era pemerintahan. Oleh karena itu, ia berharap Presiden Joko Widodo tak membiarkan lembaga antirasuah itu diperlemah lewat revisi Undang-undang tentang KPK. 

"Presiden Abdurrahman Wahid merancang KPK, Presiden Megawati Soekarnoputri melahirkan KPK, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melindungi KPK. Dan jangan sampai sejarah mencatat KPK mati pada masa Presiden Joko Widodo," kata dia sebagaimana diberitakan Kompas.com (6/9/2019). (Dandy Bayu Bramasta)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Revisi UU KPK, Begini Sejarah Pemberantasan Korupsi di Indonesia..."

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×