kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.884.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -25,00   -0,15%
  • IDX 6.897   65,26   0,96%
  • KOMPAS100 1.002   13,05   1,32%
  • LQ45 771   10,32   1,36%
  • ISSI 224   1,60   0,72%
  • IDX30 397   5,48   1,40%
  • IDXHIDIV20 461   5,31   1,16%
  • IDX80 113   1,46   1,31%
  • IDXV30 113   0,44   0,39%
  • IDXQ30 129   1,86   1,47%

Revisi UU KPK ramai disoal, begini sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia


Sabtu, 07 September 2019 / 20:50 WIB
Revisi UU KPK ramai disoal, begini sejarah pemberantasan korupsi di Indonesia


Sumber: Kompas.com | Editor: Tendi Mahadi

Masa Orde Baru 
Masa Orde baru dapat dibilang masa yang paling banyak mengeluarkan peraturan soal pemberantasan korupsi karena masa pemerintahannya juga panjang. Kendati banyak mengelurkan peraturan-peraturan, tidak banyak yang dapat berlaku efektif untuk memberantas korupsi. 

Menyambung pidatonya di hari Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 1970, pemerintahan Soeharto juga mengeluarkan UU No. 3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Baca Juga: Jokowi: Betapa pentingnya sebuah kasih dan sayang

Peraturan tersebut menyatakan bahwa akan diterapkan pidana penjara maksimum seumur hidup dan denda maksimum Rp 30 juta bagi semua delik yang masuk kategori korupsi. 

Melengkapi undang-undang tersebut, dokumen negara Garis-garis Besar Halauan Negara (GBHN) yang berisi salah satunya adalah kemauan rakyat untuk memberantas korupsi.

Tetapi, pelaksanaan GBHN ini bocor lantaran pengelolaan negara diwarnai banyak kecurangan dan kebocoran anggaran negara di semua sektor tanpa ada kontrol sama sekali. 

Organ-organ negara seperti parlemen yang mempunyai fungsi pengawasan dibuat lemah. Anggaran DPR ditentukan oleh pemerintah sehingga fungsi pengawasan tidak ada lagi. 

Baca Juga: Jokowi: Isinya seperti ini, sedih saya kadang-kadang

Selain itu, lembaga yudikatif juga dibuat serupa oleh rezim orde baru, sehingga tidak ada kekuatan yang tersisa untuk bisa mengadili kasus-kasus korupsi secara independen.

Kekuatan masyarakat sipil juga dimandulkan, penguasa Orde Baru secara perlahan membatasi ruang gerak masyarakat dan melakukan intervensi demi mempertahankan kekuasannya. 




TERBARU

[X]
×