kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.375   -117,00   -1,56%
  • KOMPAS100 1.138   -21,48   -1,85%
  • LQ45 901   -19,17   -2,08%
  • ISSI 224   -2,25   -1,00%
  • IDX30 464   -11,08   -2,33%
  • IDXHIDIV20 561   -11,73   -2,05%
  • IDX80 130   -2,39   -1,80%
  • IDXV30 139   -1,92   -1,37%
  • IDXQ30 155   -2,88   -1,82%

Revisi UU KPK ditunda, ini reaksi fraksi di DPR


Senin, 22 Februari 2016 / 20:41 WIB
Revisi UU KPK ditunda, ini reaksi fraksi di DPR


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah mengalami proses tarik ulur, akhirnya Revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi diputuskan untuk ditunda. Presiden Joko Widodo menyampaikan hal ini siang tadi (22/2) setelah bertemu dengan pimpinan KPK dan pimpinan DPR. 

Sikap fraksi DPR yang terbelah akan revisi UU KPK menimbulkan reaksi berbeda pula atas keputusan Presiden dan pimpinan DPR tersebut. 

Arsul Sani, anggota Komisi III fraksi PPP mengaku bila saat ini partainya mendukung langkah presiden. Sebelumnya, PPP belum menentukan sikapnya terkait hal ini.

Sama dengan reaksi fraksi Demokrat. Ruhut Sitompul anggota Komisi III fraksi Demokrat mengaku bila keputusan Presiden sudah tepat dan memang sangat sensitif bila melakukan pembahasan revisi UU KPK saat ini. 

Fraksi PKS juga sepakat menolak pembahasan revisi UU KPK dan mendukung langkah Presiden. Sayang, Aboebakar Alhabsyi dari fraksi ini enggan berbicara banyak.

Hal ini berbeda dengan fraksi PDIP yang masih kekeuh untuk mendukung pembahasan RUU KPK.

"Kami masih tidak berubah (mendukung revisi UU KPK)," kata Trimedya Panjaitan Wakil Ketua Komisi III. Asal tahu, PDIP adalah salah satu partai penggagas dilaksanakannya pembahasan revisi UU KPK.

Namun, Partai Hanura yang semula mendukung revisi, saat ini belum menentukan sikapnya. "Harus kami komunikasikan dulu," kata Dossy Iskandar anggota Komisi III fraksi Hanura.

Asal tahu saja, seharusnya revisi UU KPK ini bakal dibawa ke rapat Paripurna yang digelar Selasa (23/2). Ada empat poin revisi yang dianggap bisa melemahkan KPK yaitu adanya Dewan Pengawas, Penyadapan harus melalui ijin Dewan Pengawas, KPK berwenang mengeluarkan SP3, dan KPK tidak berhak mengangkat penyidik dan penyelidik independen.

Keempat poin tersebut dinilai telah melemahkan posisi KPK sebagai lembaga pemberantasan korupsi oleh kelima pimpinan. Bahkan, Ketua Pimpinan KPK Agus Rahardjo bakal mengundurkan diri dari jabatannya bila revisi UU KPK tetap dijalankan untuk melemahkan lembaga antirasuah tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×