kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.655.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.944   -29,00   -0,16%
  • IDX 5.999   115,16   1,96%
  • KOMPAS100 778   14,20   1,86%
  • LQ45 588   9,58   1,66%
  • ISSI 208   4,74   2,33%
  • IDX30 333   5,83   1,78%
  • IDXHIDIV20 409   6,49   1,62%
  • IDX80 88   1,57   1,82%
  • IDXV30 111   2,39   2,20%
  • IDXQ30 107   1,91   1,82%

Jokowi, DPR sepakat tunda revisi UU KPK


Senin, 22 Februari 2016 / 15:49 WIB


Sumber: Kompas.com | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) akhirnya bersikap soal revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah bertemu dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan perwakilan fraksi di DPR, Senin (22/2).

Jokowi menyatakan, dirinya bersama DPR sepakat untuk menunda pembahasan revisi UU KPK.

"Saya hargai proses dinamika politik yang ada di DPR, khususnya dalam rancangan revisi UU KPK. Mengenai rencana revisi UU KPK tersebut, kami bersepakat bahwa revisi ini sebaiknya tidak dibahas saat ini," ujar Jokowi dalam jumpa pers bersama perwakilan DPR di Istana Negara, Senin siang.

Jokowi menganggap rencana revisi UU KPK perlu mendapat kajian lebih mendalam, termasuk sosialisasi terhadap masyarakat.

Hadir dalam jumpa pers kali ini adalah pimpinan DPR yang terdiri dari Ketua DPR Ade Komarudin dan wakil-wakilnya, yakni Taufik Kurniawan, Agus Hermanto, Fadli Zon, dan Fahri Hamzah.

Sebelumnya, revisi UU KPK masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) prioritas pada tahun 2016 ini. Sudah ada sejumlah usulan tentang perubahan yang perlu dilakukan dalam revisi ini.

Setidaknya, ada empat poin yang ingin dibahas dalam revisi, yakni pembatasan kewenangan penyadapan, pembentukan dewan pengawas, kewenangan KPK menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta kewenangan rekrutmen penyelidik dan penyidik.

Pembahasan revisi UU KPK ini sudah dilakukan beberapa kali di Badan Legislasi DPR dan rencana awalnya akan disepakati dalam rapat paripurna besok, Selasa (23/2).

Seiring pembahasan di parlemen, suara penolakan terhadap revisi UU KPK itu semakin kuat. Pimpinan KPK, mantan pimpinan KPK, dan aktivis korupsi menyuarakan dengan lantang bahwa draf yang ada melemahkan KPK.

Sementara itu, di DPR, sebelum kesepakatan Presiden Jokowi dan DPR hari ini dibuat, hanya tiga partai politik yang menolak revisi UU KPK. Ketiga partai itu adalah Gerindra, Demokrat, dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Sementara itu, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, Fraksi PKB, dan Fraksi Hanura tetap menginginkan adanya revisi terhadap UU KPK. (Fabian Januarius Kuwado)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Inventory Management: From Chaos to Control Sales Coaching: Lead Better, Sell More!

[X]
×