kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Revisi UU KPK ditunda, pimpinan KPK lega


Senin, 22 Februari 2016 / 19:00 WIB
Revisi UU KPK ditunda, pimpinan KPK lega


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bisa tersenyum sumringah. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang KPK di rapat Paripurna yang bakal diselenggarakan besok, Selasa (23/2).

Laode M Syarief Pimpinan KPK merasa senang dengan keputusan Presiden tersebut. Agus Rahardjo, Ketua Pimpinan KPK menambahkan, revisi UU KPK juga belum mendesak dilakukan saat ini.

"Nanti dilakukan kalau indeks persepsi anti korupsi sudah di level 50 saja," kata Agus, di lobi gedung KPK, Senin (22/2).

Sekadar mengingatkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, indeks antikorupsi di Indonesia semakin turun. IPAK tahun 2015 menjadi 35,9 dari tahun sebelumnya 36,1.

Dari hasil survei, meski masyarakat makin paham mengenai perilaku korupsi, praktik korupsi tetap dijalankan.

KPK selama ini menentang revisi UU KPK. Ada empat poin yang dianggap bisa melemahkan KPK yaitu kewenangan menghentikan penyidikan (SP3), penyadapan harus seizin dewan pengawas, KPK tidak berwenang mengangkat penyidik dan penyelidik independen, serta adanya dewan pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×