kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.911   11,00   0,06%
  • IDX 6.334   -5,54   -0,09%
  • KOMPAS100 835   -3,80   -0,45%
  • LQ45 633   -4,09   -0,64%
  • ISSI 218   -0,18   -0,08%
  • IDX30 356   -2,06   -0,58%
  • IDXHIDIV20 441   -2,49   -0,56%
  • IDX80 95   -0,52   -0,54%
  • IDXV30 119   0,04   0,03%
  • IDXQ30 114   -0,74   -0,65%

Revisi UU KPK ditunda, pimpinan KPK lega


Senin, 22 Februari 2016 / 19:00 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini bisa tersenyum sumringah. Pasalnya, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan untuk menunda pembahasan revisi Undang-Undang KPK di rapat Paripurna yang bakal diselenggarakan besok, Selasa (23/2).

Laode M Syarief Pimpinan KPK merasa senang dengan keputusan Presiden tersebut. Agus Rahardjo, Ketua Pimpinan KPK menambahkan, revisi UU KPK juga belum mendesak dilakukan saat ini.

"Nanti dilakukan kalau indeks persepsi anti korupsi sudah di level 50 saja," kata Agus, di lobi gedung KPK, Senin (22/2).

Sekadar mengingatkan, Badan Pusat Statistik (BPS) mengumumkan, indeks antikorupsi di Indonesia semakin turun. IPAK tahun 2015 menjadi 35,9 dari tahun sebelumnya 36,1.

Dari hasil survei, meski masyarakat makin paham mengenai perilaku korupsi, praktik korupsi tetap dijalankan.

KPK selama ini menentang revisi UU KPK. Ada empat poin yang dianggap bisa melemahkan KPK yaitu kewenangan menghentikan penyidikan (SP3), penyadapan harus seizin dewan pengawas, KPK tidak berwenang mengangkat penyidik dan penyelidik independen, serta adanya dewan pengawas.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×