kontan.co.id
banner langganan top
Sabtu, 5 Juli 2025 | : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%
  • EMAS 1.908.000   1.000   0,05%
  • USD/IDR 16.212   -17,00   -0,10%
  • IDX 6.865   -12,86   -0,19%
  • KOMPAS100 999   -3,55   -0,35%
  • LQ45 764   -2,07   -0,27%
  • ISSI 226   -1,00   -0,44%
  • IDX30 393   -1,12   -0,29%
  • IDXHIDIV20 455   -0,68   -0,15%
  • IDX80 112   -0,32   -0,28%
  • IDXV30 114   0,03   0,02%
  • IDXQ30 127   -0,74   -0,58%

Revisi UU antimonopoli jangan rugikan pebisnis


Rabu, 27 Juli 2016 / 16:37 WIB
Revisi UU antimonopoli jangan rugikan pebisnis


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Kalangan pengusaha meminta agar revisi Undang-Undang (UU) No 5 Tahun 1999 tentang persaingan usaha berlangsung secara berimbang. Beleid yang saat ini dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) diharapkan proporsional antara kepentingan pemerintah dan dunia usaha.

Selama ini dunia usaha menghadapi berbagai tantangan dan hambatan yang besar, baik dari lingkup internal maupun eksternal. Revisi UU antimonopoli harus memperhatikan dan mempertimbangkan kepentingan dari dunia usaha sendiri.

Dalam kerangka persaingan global, dunia usaha nasional juga harus didukung dengan aspek-aspek kebijakan yang tepat agar dapat bersaing. Secara substansi UU persaingan usaha yang berlaku saat ini belum sempurna. Oleh karenanya, perlu dilakukan perbaikan-perbaikan terhadap undang-undang tersebut di masa datang.

"Kami mau membuat masukan kepada pemerintah apa yang dibutuhkan bagi dunia usaha. Dengan adanya UU persaingan usaha yang baru nanti juga dapat menciptakan para pengusaha baru," ujar Rosan Perkasa Roeslani Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Rabu (27/7).

Kadin berharap agar Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dapat mengidentifikasi sejumlah kelemahan yang terkandung dalam UU No 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Revisi UU No 5 Tahun 1999 diharapkan dapat memperjelas kewenangan serta kelembagaan KPPU. Selain itu, secara spesifik, revisi undang-undang juga dapat memperjelas sejumlah pasal dalam UU No 5 Tahun 1999 seperti ketentuan pidana dan tata cara pelaksanaannya.

Komisioner KPPU, Sukarmi mengatakan, materi poin revisi RUU tentang persaingan usaha masih sejalan dengan DPR. "Untuk mendukung proses pembahasan revisi UU tersebut, DPR juga melakukan studi banding ke beberapa negara seperti Jepang dan Jeman," kata Sukarmi.

Beberapa poin yang menjadi poin revisi UU tentang persaingan usaha tersebut adalah terkait status kelembagaan KPPU, denda yang tidak terbatas, proses merger yang harus dilaporkan ke KPPU, serta memperluas defenisi pelaku usaha.

Azam Azman Natawijaya, Wakil Ketua Komisi VI DPR mengatakan, agar ada efek jera, besaran denda bagi perusahaan bersalah harus tinggi dan disesuaikan dengan nilai pendapatan tahunan. Menurut Azam pembahasan RUU tentang persaingan usaha ini tidak ada masalah besar yang mengganjal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×