Reporter: Sinar Putri S.Utami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengaku telah mendapat relas panggilan dari beberapa Pengadilan Negeri terkait keberatan perusahaan feedloter atas putusan KPPU 22 April 2016 lalu. Di putusan itu, KPPU menyatakan 32 perusahaan feedloter bersalah dalam perdagangan tidak sehat atas komoditas sapi impor di Jakarta.
"Ya, ada beberapa perusahaan feedloter yang mengajukan keberatan, tapi ada juga yang menerima putusan tersebut," ungkap Ketua KPPU Syarkawi Rauf kepada KONTAN, Jumat (24/6).
Ia bilang, berdasarkan relas panggilan yang diterima ada 14 perusahaan yang mengajukan keberatan dari 32 perusahaan yang diputus bersalah. Keempat belasnya itu yakni PT Sumber Cipta Kencana, PT Sadajiwa Niaga Indonesia, PT Lemang Mesuji Lestary, PT Sukses Ganda Lestari, PT Agrisatwa Jaya Kencana, PT Bina Mentari Tunggal, PT Elders Indonesia, PT Widodo Makmur Perkasa, PT Fortuna Mega Perkasa, PT Lembu Jantan Perkasa, PT Rumpinary Agro Industry, PT Septia Anugerah, PT Catur Mitra Taruma dan PT Austasia Stockfeed.
"Keberatan tersebut diajukan pada beberapa PN sesuai dengan kedudukan hukum Terlapor, yaitu PN Kalianda, PN Bekasi, PN Jakarta Barat, PN Subang, PN Jakarta Selatan, PN Jakarta Timur, PN Tangerang dan PN Jakarta Pusat," tambah Syarkawi.
Dalam kesempatan yang sama Gopprera Panggabean, Direktur Penindakan KPPU menyatakan belum semua relas dari PN diterima KPPU lantaran terdapat 32 perusahaan yang dikenakan sanksi dalam putusan. "Kami masih menunggu dan memonitor relas panggilan dari PN atas upaya hukum keberatan yang diajukan Terlapor lainnya," ungkapnya.
Selanjutnya, KPPU akan mengajukan permohonan ke Mahkamah Agung untuk menunjuk salah satu PN yang akan menangani perkara keberatan tersebut. "Kami akan segera menyiapkan jawaban atas memori keberatan Terlapor dan akan berusaha semaksimal mungkin agar Putusan Komisi dapat dikuatkan di tingkat PN," tambahnya.
Sementara, sampai saat ini terdapat dua perusahaan yang menerima putusan dan membayar ganti rugi. Mereka, PT Agro Giri Perkasa selaku Terlapor III yang telah menyetorkan seluruh sanksi denda ke kas negara sebesar Rp 4.051.199.000.
Atas pembayaran denda tersebut, KPPU telah menerbitkan Surat Keterangan Tanda Lunas (SKTL) dan Surat Keterangan Bebas Perkara (SKBP) kepada PT Agro Giri Perkasa. Artinya saat ini, PT Agro Giri Perkasa tidak lagi tersangkut masalah hukum dengan KPPU yang dapat menghambat / berdampak pada kegiatan usaha mereka.
Sementara itu ada juga PT Karya Anugerah Rumpin selaku Terlapor XXV yang telah membayar sebagian sanksi denda namun belum seluruhnya sehingga belum diberikan SKTL dan SKBP. Sekadar tahu saja, para perusahaan dikatakan sudah menjalankan Putusan Komisi, apabila sudah menjalankan seluruh amar putusan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News