kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Kepatuhan wajib pajak perdagangan emas masih rendah


Minggu, 25 November 2018 / 18:17 WIB
Kepatuhan wajib pajak perdagangan emas masih rendah
ILUSTRASI. Perhiasan emas


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - BANDUNG. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Soreang mengadakan sosialisasi perpajakan bagi para pengusaha toko emas dan perhiasan di Bandung. Bekerja sama dengan perusahaan produsen emas PT Hartadinata Abadi Tbk, sosalisasi ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak di bidang perdagangan emas yang selama ini dinilai masih rendah.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat I Yoyok Satiotmo mengatakan, masih banyak pengusaha perhiasan emas yang belum memahami kewajiban perpajakan terkait usahanya.

“Pengusaha perhiasan emas memiliki kewajiban membayar PPh (pajak penghasilan) dan PPN (pajak pertambahan nilai) yang semuanya ada aturan masing-masing dalam hal perhitungan, pelaporan, dan penyetoran,” ujar Yoyok dalam keterangan resmi DJP, Jumat (23/11).

Padahal, prospek penjualan emas terbilang cerah di tengah kondisi geopolitik dan makroekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. Banyak investor, terutama masyarakat Indonesia, masih menjadikan emas sebagai aset pilihan yang aman (safe haven) ketimbang instrumen investasi lainnya.

“Jadi, kami yakin pasar perhiasan emas dalam negeri terus tumbuh dan diharapkan in-line dengan penerimaan pajak dari sektor emas baik pertambangan, industri, maupun perdagangannya,” kata Yoyok.

Namun, kenyataan belum tampak demikian. KPP Pratama Soreang mencatat kontribusi pajak penjualan emas, baik logam mulia maupun perhiasan, hanya sebesar Rp 44 miliar atau 3% dari total realisasi Rp 1,48 miliar sepanjang 2017 lalu. Sepanjang tahun ini, kontribusi tersebut justru tambah turun menjadi 1, 43%.

Sementara, Kanwil DJP Jawa Barat I mencatat penerimaan pajak hingga (22/11) lalu sebesar Rp 23,94 triliun atau tumbuh 12,98% secara tahunan (yoy). Namun, jumlah pembayaran pajak dari penjualan emas bahkan lebih rendah dari yang dicatat KPP Soreang.

“Kepatuhan wajib pajak yang bergerak di bidang penjualan emas logam mulia maupun perhiasan masing rendah,” tandas Yoyok.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×