kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tren harga emas naik, penerimaan pajak perdagangan emas berpotensi tumbuh


Minggu, 25 November 2018 / 18:05 WIB
Tren harga emas naik, penerimaan pajak perdagangan emas berpotensi tumbuh
ILUSTRASI. Butiran Emas


Reporter: Grace Olivia | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sepanjang tahun ini, penjualan komoditas emas di dalam negeri terbilang moncer. Emas merupakan komoditas yang dikenakan pajak dalam transaksi perdagangannya, baik emas batangan maupun emas perhiasan. Lantas, penerimaan pajak dari transaksi perdagangan emas pun seharusnya ikut terkerek di tahun ini.

Perusahaan produsen emas pelat merah PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) mencatat, penjualan emas batangan periode Januari-Oktober 2018 telah mencapai 24 ton. Harganya pun terus meningkat sejak awal tahun dan dipatok Rp 660.000 per gram, jika merujuk pada harga logam mulia (LM) Pulogadung Jakarta, Jumat (23/11).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Hestu Yoga mengatakan, tren kenaikan harga emas berpotensi mengerek penerimaan pajak. “Kenaikan harga komoditas, termasuk emas, lazimnya pengaruhnya positif terhadap penerimaan pajak,” ujar dia, Jumat (23/11).

Seperti yang diketahui, penjualan emas batangan emas Antam kini dipatok Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45% dari harga jual bagi konsumen yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau sebesar 0,9% bagi konsumen tanpa NPWP.

Asumsikan, pajak 0,45% dikalikan harga emas batangan Rp 660.000 dan total penjualan emas batangan Antam sebanyak 24 juta gram sepanjang tahun ini. Maka, penerimaan pajak yang masuk seharusnya mencapai Rp 71,28 miliar. Ini belum termasuk potensi penerimaan dari pajak pertambahan nilai (PPN) yang dikenakan pada penjualan emas perhiasan sebesar 2% dari harga jual masing-masing toko emas.

Sayang, Ditjen Pajak belum bisa membagi data penerimaan pajak dari transaksi perdagangan emas secara lebih spesifik. Berdasarkan data realisasi APBN 2018 per Oktober, realisasi penerimaan pajak dari sektor usaha perdagangan, yang mencakup perdagangan emas dan perhiasan, tercatat mencapai Rp 186,98 triliun.

“Dibandingkan periode yang sama tahun lalu, penerimaan pajak dari perdagangan tumbuh 28,3%,” ujar Yon Arsal, Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak DJP Kemkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×