Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan mengatakan, revisi Peraturan Pemerintah (PP) nomor 36 tahun 2021 tentang Pengupahan masih dalam proses.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI & Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri menyampaikan, pihaknya telah melakukan serap aspirasi, menampung masukan dari serikat pekerja dan pengusaha.
Putri menambahkan, semua regulasi yang terkait dengan ketenagakerjaan, tidak hanya memperhatikan masukan buruh, tetapi juga masukan pengusaha, termasuk dinas-dinas ketenagakerjaan.
Baca Juga: Pemerintah Revisi PP Pengupahan, Begini Respons Pengusaha
"Targetnya tahun ini harus jadi, tahun ini harus selesai, mudah mudahan sebelum akhir tahun sudah kelar," ujar Putri ditemui usai konferensi pers RUU PPRT, Senin (15/5).
Sebelumnya, Putri mengatakan, revisi PP 36/2021 akan terkait dengan formula penetapan upah minimum. Kemenaker akan mencantumkan variabel pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
“Namun demikian dua variabel itu pertumbuhan ekonomi dan inflasi yang ada tidak langsung serta-merta ditambah ya, tapi kami juga menggunakan indeks tertentu. Sudah disinggung tadi di Perppu,” ucap Putri.
Putri menambahkan, indeks tertentu akan dikaitkan nanti laju kenaikan besaran upah minimum sesuai dengan fungsinya sebagai jaring pengaman.
“Tapi indeks ini tentu saya pastikan adalah indeks ketenagakerjaan. Nanti khususnya dari ketenagakerjaan nanti hasil diskusi dengan tripartit nasional akan kami infokan dan itu akan kita cantumkan secara jelas dalam revisi PP 36/2021,” jelas Putri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News