Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri mendapat kritik dari anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Kritik tersebut dilayangkan karena dinilai tidak melakukan sosialisasi ke publik maupun pemangku kepentingan terkait program Jaminan Hari Tua (JHT).
"Kemenaker selaku regulator seharusnya melakukan uji publik terlebih dahulu," kata Amelia Anggraini anggota komisi XI DPR, dalam siran peranya, Jumat (3/7).
Yang terjadi, lanjutnya, peraturan sudah ditetapkan Pemerintah, gejolak penolakan publik sangat besar.
"Wajar kalau unsur karyawan berteriak karena aturan tersebut sangat tidak berpihak pada tenaga kerja kita," kata Amelia.
Aturan tersebut, menurut Amelia seakan memaksa pekerja untuk bekerja di sebuah perusahaan minimal 15 tahun atau hingga usianya 56 tahun agar bisa dicairkan secara penuh.
"Padahal, belum tentu para pekerja tersebut memiliki rencana untuk bekerja di perusahaan tersebut selama itu," jelas Amelia.
Seperti diketahui, peraturan baru pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan menjadi buah bibir di kalangan masyarakat.
Dalam aturan baru tersebut, per 1 Juli 2015, pemerintah mengubah aturan pencairan JHT dari lima tahun menjadi minimal 10 tahun masa kepesertaan di BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan UU No 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional Pasal 37 ayat 1-5.
Tak pelak, aturan tersebut mendapat protes dan penolakan masif dari para netizen, terutama mereka yang sudah tidak bekerja dan mengharapkan uang JHT tersebut cair setelah lima tahun masa kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News