kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.942.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.514   90,00   0,55%
  • IDX 6.800   -106,75   -1,55%
  • KOMPAS100 981   -16,16   -1,62%
  • LQ45 754   -11,20   -1,46%
  • ISSI 221   -3,60   -1,60%
  • IDX30 390   -6,73   -1,69%
  • IDXHIDIV20 457   -8,40   -1,80%
  • IDX80 110   -1,72   -1,53%
  • IDXV30 114   -1,69   -1,47%
  • IDXQ30 126   -2,46   -1,92%

Revisi aturan izin kebun segera terbit


Kamis, 19 April 2012 / 07:00 WIB
Revisi aturan izin kebun segera terbit
ILUSTRASI. Intip 10 saham paling banyak diburu asing pada perdagangan Kamis (15/4)


Reporter: Rika Panda | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Kalau tidak ada aral melintang, revisi Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan terbit awal bulan depan.

Suswono, Menteri Pertanian, bilang, di aturan main yang baru antara lain mengatur kewajiban perusahaan perkebunan menyediakan lahan perkebunan untuk masyarakat minimal 20% dari total lahan mereka. Perusahaan ini juga mesti menyiapkan lahan untuk mendukung kapasitas pengolahan komoditas dari hasil kebun warga.

Sebetulnya, Suswono menuturkan, kewajiban menyediakan lahan perkebunan untuk masyarakat sudah tercantum dalam beleid yang berlaku sekarang. "Tapi, belum ada kejelasan mengenai pembatasan waktu pemenuhan kewajiban itu," ujarnya di sela-sela acara Workshop Penyempurnaan Permentan No. 26/2007, Rabu (18/4).

Ketentuan baru lainnya dalam revisi Permentan No. 26/2007 yakni soal lahan perusahaan lama dengan status hak guna usaha yang belum memiliki izin usaha perkebunan, izin usaha perkebunan budidaya dan pengolahan, serta kewenangan tentang industri pengolahan.

Gamal Nasir, Direktur Jenderal Perkebunan Kemtan, menambahkan, dari sekitar 300 perusahaan perkebunan yang beroperasi di Indonesia, baru 40% saja yang sudah melaksanakan kewajiban menyediakan lahan perkebunan untuk masyarakat. Tapi, pemerintah tidak bisa menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang belum memenuhi kewajibannya lantaran tidak ada tenggat waktunya.

Joko Supriyono, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki), menyambut baik revisi Permentan No. 26/2007. Namun, khusus kewajiban menyediakan perkebunan untuk masyarakat, ia meminta waktu dua tahun setelah revisi aturan itu berlaku dan tidak berlaku surut atau retroaktif untuk memenuhi kewajiban itu. "Jangan juga perusahaan perkebunan yang mendapatkan izin usaha sebelum tahun 2007 disuruh membangun. Harus ada solusi lain, misalnya, melalui program corporate social responsibility (CSR)," tegas dia.

Sebenarnya, Joko mengatakan, untuk membangun perkebunan untuk masyarakat alias plasma seluas 20% dari luas lahan milik perusahaan tidak sulit. Asalkan, ada komitmen yang kuat dari perusahaan perkebunan. Tetapi bukan berarti tanpa kendala. Masalah utamanya adalah masalah ketersediaan lahan, dana, dan dukungan pemerintah daerah yang minim.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×