Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah memastikan tak akan lama lagi revisi Peraturan Presiden nomor 36 tahun 2010 akan rampung. Staf ahli presiden bidang ekonomi dan pembangunan, Firmanzah menjelaskan, saat ini draf aturan yang sering disebut Daftar Negatif Investasi (DNI) tersebut sudah ada di meja presiden.
Pembahasan draf tersebut sudah selesai dilakukan baik di tingkat menteri, maupun secara legal di Kementerian hukum dan hak asasi manusia (kemenkumham). Bukan hanya itu, prmbahasan juga sudah dilakukan di lingkungan sekertariat kabinet (setkab).
"Tinggal ditandatangani presiden saja," ujar Firmanzah, Kamis (6/3) kepada KONTAN.
Nantinya keberadaan aturan DNI ini akan melengkapi paket kebijakan ekonomi ketiga, yang bakal dikeluarkan paling lambat bulan depan. Firmanzah bilang, dengan aturan tersebut diharapkan kondisi fundamental ekonomi akan semakin baik.
Sekadar informasi, sebelumnya hasil rapat koordinasi ditingkat menteri terkait revisi DNI memutuskan akan membuka sebagian bidang usaha untuk kepemilikan asing. Ada tiga sektor usaha yang akan dibuka untuk asing, pertama perhubungan, kemudian sektor kesehatan dan farmasi. Lalu sektor pariwisata dan ekonomi kreatif, dan sektor keuangan.
Menurut Firmanzah, kebijakan dalam hal investasi ini akan semakin memperkuat perekonomian. Apalagi dalam paket kebijakan ekonomi ketiga, pemerintah akan memberikan insentif bagi investor asing yang akan menanamkan hasil keuntungannya untuk diinvestasikan kembali (reinvestasi).
Keberadaan paket kebijakan tambahan ini menurut Firmanzah bukan berarti paket kebijakan sebelumnya tidak berhasil. Ia beralasan, paket kebijakan sebelumnya cukup berhasil meredam pelemahan daya beli akibay kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Itu ditunjukan dengan inflasi yang tidak memburuk dan bisa di bawah double digit.
Sementara itu Direktur INDEF Enny Srihartati bilang, paket kebijakan memang tidak begitu terpengaruh terutama untuk menekan impor dan mendorong ekspor, karena sifatnya jangka panjang. Ia mencontohkan kebijakan hilirisasi dan aturan penggunaan biodiesel.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News